Redaksijambi.com (MERANGIN) – Aksi brutal terjadi di kawasan Taman Bujang Upik, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Seorang pria berinisial S (41) menjadi korban penusukan hingga mengalami delapan luka tusuk.
Pelaku berinisial H alias R (22) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Merangin.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Merangin pada 11 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban di kawasan Taman Bujang Upik. Kedatangan tersangka diduga berkaitan dengan telepon seluler miliknya yang dipersoalkan karena diduga telah diambil oleh korban.
Percakapan keduanya kemudian memanas. Tersangka diduga tersulut emosi sebelum mengeluarkan senjata tajam jenis celurit kecil yang disimpan di pinggang sebelah kiri.
Tanpa banyak kesempatan bagi korban untuk menghindar, senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menusuk korban berulang kali.
Korban mengalami delapan luka tusuk, terdiri dari tiga luka di bagian perut, satu luka pada lengan kanan dan empat luka di bagian punggung.
Dalam kondisi terluka, korban berupaya menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga yang melintas. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Hingga kini, korban masih menjalani rawat inap di RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Sementara itu, setelah kejadian, tersangka diduga berusaha melarikan diri ke arah Sarolangun. Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket berwarna hijau tua yang digunakan korban saat kejadian.
Sedangkan celurit kecil yang diduga digunakan dalam aksi penusukan masih dalam pencarian. Polisi menduga senjata tajam tersebut dibuang tersangka saat berusaha melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas AKP Sakirman mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain dan memiliki konsekuensi hukum. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami dan mengungkap fakta peristiwa yang sudah terjadi di lapangan,” jelas Sakirman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik. Apabila terjadi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau hubungi layanan 110 Polres Merangin agar dapat ditangani dengan cepat,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka H alias R dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Merangin mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bangko dan Kabupaten Merangin, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan setiap potensi tindak pidana kepada kepolisian. (dEn)



