Surat Edaran Pembelajaran Daring Mengatasnamakan Gubernur Jambi Dipastikan Hoaks

RedaksiJambi.com, Jambi — Masyarakat Provinsi Jambi dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris dan disebut berisi kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring.

Surat yang beredar luas di media sosial tersebut mencantumkan nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 dan disebut ditetapkan pada 24 Agustus 2026.

Namun, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan surat tersebut bukan merupakan dokumen resmi Pemprov Jambi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), membantah adanya surat edaran tersebut.

Menurut Ariansyah, surat yang beredar di masyarakat bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Ia bahkan menduga dokumen tersebut sengaja dibuat dan disebarkan untuk menimbulkan kegaduhan.

“Ada yang sengaja membuat gaduh,” kata Ariansyah.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan dalam surat tersebut adalah penggunaan logo Pemerintah Kota Jambi, sementara dokumen itu mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jambi.

Ariansyah menyebut penggunaan logo yang tidak sesuai tersebut menjadi salah satu indikasi kuat bahwa dokumen yang beredar merupakan surat palsu.

“Lucunya, si pembuat surat lupa kalau logo yang dipasangnya itu adalah logo Pemkot Jambi. Dari situ kan bisa dilihat kalau itu palsu,” ujar Ariansyah.

Sebelumnya, surat tersebut beredar melalui berbagai media sosial dan disebut-sebut sebagai dasar perubahan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring di wilayah Provinsi Jambi.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat, khususnya orang tua siswa dan pihak sekolah, diminta tidak menjadikan surat yang beredar tersebut sebagai dasar untuk mengubah kegiatan pembelajaran.

Informasi mengenai kebijakan pendidikan di Provinsi Jambi diimbau agar selalu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah melalui kanal komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Beredarnya dokumen yang menyerupai surat resmi pemerintah juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi di media sosial.

Masyarakat dapat memeriksa sejumlah unsur penting dalam sebuah dokumen resmi, mulai dari kop surat, logo, nomor surat, pejabat yang menandatangani, hingga sumber atau kanal resmi yang menerbitkan informasi tersebut.

Dalam kasus ini, penggunaan logo Pemkot Jambi pada surat yang mengatasnamakan Pemprov Jambi menjadi salah satu kejanggalan yang telah diklarifikasi oleh Dinas Kominfo Provinsi Jambi.

Pemprov Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi terkait kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap aktivitas sekolah.

Apabila menemukan surat atau informasi yang mengatasnamakan pemerintah, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah terkait.

Dengan demikian, surat edaran bernomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 yang disebut mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi daring tersebut dipastikan bukan surat resmi Gubernur Jambi.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengacu pada informasi resmi pemerintah agar tidak terjadi kepanikan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yogie

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru