Redaksijambi.com (MERANGIN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan kinerja dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan perusahaan. Kali ini, penyidik berhasil membongkar dugaan penggelapan uang perusahaan dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp10,098 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial NI (28). sebagai tersangka. Tersangka diketahui bekerja sebagai kasir pada PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB) yang berlokasi di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Kasus ini dilaporkan oleh perwakilan PT KMB setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi kas perusahaan.

Temuan awal bermula ketika pihak accounting melakukan pencocokan antara saldo kas yang tercatat di kantor pusat Kurnia Group dengan saldo kas yang tercatat di PT KMB.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya perbedaan antara rincian pengajuan dana dengan Berita Acara Cash Opname dan laporan harian kas kecil. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap alur kas perusahaan.
Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan adanya dana perusahaan yang telah keluar namun tidak tercatat sesuai prosedur. Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan cash flow dan dokumen cash opname.

Saat pihak perusahaan meminta penjelasan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kas, tersangka NI diduga tidak dapat memberikan penjelasan yang dapat menerangkan keberadaan selisih dana tersebut.
Diduga Manfaatkan Posisi Sebagai Kasir
Dalam perkara ini, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur.
Uang yang diduga telah dikeluarkan dari perusahaan tersebut kemudian diduga sebagian disetorkan melalui layanan BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi laporan cash flow serta dokumen cash opname dengan mencantumkan tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
Waka Polres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menyampaikan, bahwa pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dengan kerugian sekitar Rp10,098 miliar ini merupakan hasil kerja penyidik Satreskrim Polres Merangin dalam menindaklanjuti laporan pihak perusahaan dan menelusuri dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai kasir untuk menguasai dan mengeluarkan uang perusahaan di luar prosedur, kemudian dilakukan manipulasi terhadap sejumlah dokumen dan alur kas. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, aset tanah, dokumen transaksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan terus mendalami aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara ini serta tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lain berdasarkan hasil penyidikan,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, PT KMB diduga mengalami kerugian sekitar Rp10.098.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP, yakni apabila perbuatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena adanya hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.
Polisi Sita Sejumlah Aset
Keseriusan penyidik dalam mengusut perkara ini juga terlihat dari sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Sedikitnya empat unit kendaraan disita penyidik, yakni Honda All New HR-V 1.5L SE CVT, Suzuki Jeep Jimny, Jetour T2 Luxury, serta Toyota Hilux 2.4L Double Cabin 4×4 MT.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB dan kunci kendaraan.
Penyidik turut menyita tiga bidang tanah, masing-masing seluas 15.000 meter persegi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, serta satu bidang tanah seluas 777 meter persegi di wilayah Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sejumlah kuitansi transaksi pembelian tanah dan kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi turut menyita satu unit hard disk merek Seagate yang berisi rekaman CCTV PT KMB untuk kepentingan proses penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/133/VII/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tertanggal 23 Juli 2026.
Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP SIDIK/84/VIII/RES 1.11/2026/SATRESKRIM/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Agustus 2026.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Terhadap tersangka NI juga telah dilakukan penahanan di sel Polres Merangin.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Merangin dalam membongkar tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (dEn)



