Gerak Cepat Polres Merangin, Usai Tusuk Korban 8 Kali Pelaku Berhasil Di Amankan Saat Hendak Kabur ke Sarolangun

Redaksijambi.com.MERANGIN – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Taman Bujang Upik, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial H alias R (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menusuk korban S (41) menggunakan senjata tajam jenis celurit kecil hingga mengalami delapan luka tusuk.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Merangin pada 11 September 2026 melalui laporan polisi Nomor: LP/B/181/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan H alias R sebagai tersangka pada 13 September 2026 dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban yang berada di kawasan Taman Bujang Upik. Saat itu, pelaku mempertanyakan keberadaan telepon seluler miliknya yang diduga telah diambil oleh korban. Setelah terjadi percakapan dan pelaku diduga tersulut emosi, kemudian pelaku mengeluarkan celurit kecil yang disimpan di pinggang sebelah kiri dan melakukan penusukan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami delapan luka tusuk, yakni tiga luka pada bagian perut, satu luka pada lengan kanan, serta empat luka pada bagian punggung. Korban yang berupaya menyelamatkan diri kemudian meminta pertolongan kepada warga yang melintas dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, korban masih menjalani rawat inap di RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Dari hasil penanganan perkara, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket berwarna hijau tua yang digunakan korban saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam berupa celurit kecil yang diduga digunakan tersangka masih dalam pencarian karena diduga dibuang saat tersangka hendak melarikan diri ke arah Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas AKP Sakirman mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain dan memiliki konsekuensi hukum. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami dan mengungkap fakta peristiwa yang sudah terjadi di lapangan,” Jelas Sakirman.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan 110 Polres Merangin agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Sakirman dengan tegas.

Atas perbuatannya, tersangka H alias R dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Polres Merangin juga menghimbau khususnya masyarakat Kota Bangko dan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, menghindari aksi main hakim sendiri maupun penggunaan senjata tajam, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana.

(Humas Polres Merangin)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru