Viral di Facebook, Dugaan Aktivitas PETI di Sungaimanau Tuai Sorotan Publik

redaksijambi.com.MERANGIN – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungaimanau, Kabupaten Merangin, kembali menjadi perbincangan publik setelah sejumlah dokumentasi aktivitas tambang beredar luas di media sosial Facebook.

Unggahan yang menjadi sorotan tersebut menampilkan aktivitas alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di kawasan aliran sungai, proses pengolahan material tambang, hingga foto yang memperlihatkan butiran berwarna emas yang diklaim sebagai hasil penambangan. Dokumentasi itu diunggah secara terbuka dan mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah warga yang memberikan komentar di media sosial menyoroti kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Mereka mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas tambang terhadap kualitas air sungai, ekosistem, dan keberlangsungan lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Dalam beberapa komentar yang beredar, warga menyebut kondisi air sungai terlihat keruh dan menduga adanya aktivitas alat berat yang beroperasi di bagian hulu sungai. Kekhawatiran tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin.

Praktik PETI selama ini menjadi salah satu persoalan yang terus mendapat perhatian berbagai pihak karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, longsor, banjir, hingga terganggunya habitat alami di sekitar lokasi tambang.

Munculnya dokumentasi yang beredar secara terbuka di media sosial membuat masyarakat mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

“Jika memang tidak memiliki izin, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Lingkungan harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar salah seorang warga kepada Redaksi Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Jambi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Merangin, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait lainnya mengenai status legalitas aktivitas yang terlihat dalam unggahan tersebut.

Redaksi Jambi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan bertujuan mendorong transparansi serta pengawasan terhadap isu lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Seluruh pihak yang berkepentingan diberikan hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Redaksi Jambi membuka ruang konfirmasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak yang terkait dengan aktivitas yang diberitakan.

(Tim  Redaksi Jambi).

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru