Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur

Redaksijambi.com.Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Sarolangun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir ekstasi dan ratusan cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Raize warna silver dengan nomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai oleh dua orang pria berinisial S dan BS.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika yang disembunyikan di dalam tempat ban serep kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo dan warna.

897 pcs diduga narkotika jenis Etomidate dengan berbagai varian rasa.

1 unit mobil Toyota Raize warna silver.

2 unit telepon genggam.

Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan berencana mengantarkannya ke wilayah Madura, Jawa Timur. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah.

Kapolres juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa apabila berhasil diedarkan.

“Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar. Keterangan tersebut saat ini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar yang dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sarolangun memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Yogi)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru