Merasa Opini Publik Mulai Menghakimi, Istri Terdakwa Dana BOS SMAN 6 Merangin Akhirnya Buka Suara

Redaksijambi.com (MERANGIN) – Setelah memilih diam sejak perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Merangin bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, istri terdakwa Wiwin Haryadi akhirnya angkat bicara. Kepada awak media, ia menyampaikan klarifikasi terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai uang sebesar Rp217 juta yang disebut-sebut seolah telah dinikmati suaminya.

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan justru berbeda dengan opini yang berkembang di luar ruang sidang. Karena itu, ia merasa perlu menyampaikan langsung kepada media agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya disampaikan selama proses pembuktian di pengadilan.

Sebagaimana dikutip dari Jambidaily.com, istri Wiwin mengaku rutin mengikuti setiap persidangan yang digelar setiap hari Senin di Pengadilan Tipikor Jambi. Dari situlah ia menilai banyak informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak utuh sehingga memunculkan anggapan bahwa suaminya telah menguasai atau menikmati uang yang menjadi materi persidangan tersebut.

“Saya mengikuti terus setiap hari Senin sidang di Jambi. Saya ingin meluruskan informasi yang berkembang bahwa suami saya memakan uang yang disebut sebagai uang titipan itu. Itu tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan Sugimin menerangkan telah menyerahkan uang sebesar Rp217 juta kepada Wiwin yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekolah. Namun, ia menilai muncul anggapan di masyarakat seolah-olah uang tersebut telah dikuasai atau “dimakan” oleh suaminya.

“Demi Allah, suami saya tidak makan uang itu. Uang yang dititipkan itu memang disuruh untuk membayar hutang sekolah dan semuanya dibayarkan. Karena itulah uang tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah yang baru, Pak Nukman,” katanya.

Ia menjelaskan, suaminya telah memaparkan secara rinci di hadapan majelis hakim mengenai penggunaan dana tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan untuk membayar berbagai kewajiban sekolah, di antaranya pembayaran pajak, gaji tenaga honorer, pembelian laptop, serta kebutuhan operasional sekolah lainnya.

“Semua catatan, kwitansi, dan barangnya ada. Bukan mengada-ada. Semua sudah disampaikan suami saya di depan pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti jalannya persidangan saat Sugimin diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, ketika penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, Sugimin beberapa kali mengaku lupa terhadap sejumlah hal yang ditanyakan.

“Sebenarnya sudah lama saya ingin meluruskan tudingan ini di media supaya masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Tak hanya meluruskan soal uang Rp217 juta, perempuan tersebut mengaku keluarganya juga harus memikul beban moral sejak perkara itu bergulir. Ia menyebut stigma sebagai keluarga koruptor menjadi tekanan tersendiri, meski proses hukum terhadap suaminya hingga kini masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami merasa malu, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Banyak yang beranggapan suami saya seorang koruptor. Padahal yang dilakukan suami saya hanya menjalankan perintah dari pimpinannya sebagai bawahan. Sebagai bawahan tentu dia mengikuti perintah atasannya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai bendahara, suaminya hanya menerima hak sesuai jabatannya dan tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dituduhkan.

“Apa yang diterimanya hanya sebatas haknya sebagai bendahara,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut telah disampaikan oleh suaminya di hadapan majelis hakim dan didukung dengan bukti-bukti yang dipertunjukkan dalam persidangan. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suaminya telah menyalahgunakan uang tersebut, karena seluruh proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan.

Perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin sendiri hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Seluruh keterangan saksi, terdakwa maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, klarifikasi yang disampaikan keluarga terdakwa menjadi bagian dari dinamika proses persidangan yang terbuka untuk publik, sekaligus mengingatkan bahwa setiap fakta hukum tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan sebelum lahirnya sebuah putusan. (dEn)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru