Polisi Bongkar Fakta di Balik Pengeroyokan Taman Kota Bangko, Tiga Pelaku Dibekuk, Isu Geng Motor Dipastikan Hoaks

Redaksijambi.com (MERANGIN) – Misteri kasus pengeroyokan yang sempat menghebohkan warga di kawasan Taman Bangko akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Bangko, Polres Merangin. Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku dan memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan dilakukan oleh geng motor, sebagaimana isu yang sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.55 WIB di kawasan Taman Bangko, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Korban diketahui berinisial GRS (20), warga Desa Pamenang. Saat kejadian, korban tengah berboncengan bersama dua rekannya, Dafa (15) dan Fauzan (17), melintasi kawasan taman.

Namun perjalanan mereka tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok pria yang datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku langsung menuding korban sebagai orang yang telah membuat masalah.

Meski korban membantah tuduhan tersebut, pelaku justru menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku memukul dan menendang korban secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuh.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, GRS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd., mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Saat itu memang berkembang isu bahwa pelakunya merupakan geng motor,” ujar Kapolsek.

Hasil penyelidikan justru mengungkap fakta berbeda. Polisi memastikan pengeroyokan tersebut bukan dilakukan oleh kelompok geng motor, melainkan dipicu persoalan pribadi yang bermula dari ketersinggungan saat para pelaku dan korban berada di salah satu warung tuak.

“Dari hasil penyelidikan diketahui motifnya bukan aksi geng motor, tetapi dipicu persoalan sepele akibat salah paham yang kemudian berujung pengeroyokan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial I (20), NDCP (20), dan MHAD (22). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.

Kapolsek juga menegaskan bahwa isu geng motor dalam kasus ini tidak benar. Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi kelompok mana pun yang meresahkan masyarakat.

“Kalau nantinya ditemukan aktivitas geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Merangin maupun Polsek Bangko, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Adri Sukam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pengeroyokan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Merangin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Kepolisian meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat agar situasi kamtibmas tetap kondusif. (dEn)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru