Foto/ tangkapan layar postingan akun Facebook Bayhaki
Redaksijambi.com (MERANGIN) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyoroti kondisi jalan berlubang di sekitar kawasan taman kota memantik perhatian publik. Di tengah pembangunan taman kota yang disebut-sebut senilai sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, sejumlah warganet mempertanyakan skala prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Merangin, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah pedesaan yang dinilai masih memerlukan perhatian serius.
Perbincangan tersebut mencuat setelah akun Facebook Bay Hakie mengunggah foto kondisi jalan berlubang dengan latar kawasan taman kota. Dalam unggahannya, ia menuliskan, “Uhang dusun dak butuh senam, dak butuh meraton, yang dibutuhkan kemajuan infrastruktur dari desa ke kota.”
Unggahan itu kemudian mendapat respons dari sejumlah pengguna media sosial dan kembali memunculkan diskusi mengenai pemerataan pembangunan di Kabupaten Merangin. Sebagian warganet menilai pembangunan ruang terbuka publik merupakan hal yang baik, namun berharap peningkatan infrastruktur dasar, khususnya jalan penghubung desa dan kecamatan, tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Keluhan serupa juga disampaikan warga dari beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Jangkat, Jangkat Timur hingga kawasan eks transmigrasi. Mereka mengaku masih banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan, berlubang, berlumpur saat musim hujan, bahkan pada beberapa titik menyulitkan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk melintas.
Bagi masyarakat pedesaan, kondisi jalan bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara. Infrastruktur yang layak dinilai sangat menentukan kelancaran distribusi hasil pertanian, akses menuju sekolah, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
Aspirasi yang berkembang di media sosial tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi perhatian utama, seiring dengan pelaksanaan berbagai program pembangunan lainnya di Kabupaten Merangin.
Hingga berita ini diterbitkan, RedaksiJambi.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merangin maupun organisasi perangkat daerah terkait mengenai skala prioritas pembangunan daerah, termasuk proyek pembangunan taman kota serta rencana penanganan ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional. (Tim)



