Redaksijambi.com (Merangin) – Persidangan lanjutan kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang berawal dari konflik adat di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, kembali menyita perhatian publik. Ratusan warga dari Desa Renah Alai dan kawasan adat Marga Serampas memadati Pengadilan Negeri Bangko, Rabu (10/6/2026), untuk mengikuti jalannya sidang.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan (a de charge) bagi enam terdakwa kasus pengrusakan dan satu terdakwa kasus penganiayaan. Namun perhatian pengunjung sidang tertuju pada keterangan dua tokoh adat Renah Alai, Hasan Muhammad dan Mursal, yang membeberkan panjangnya proses mediasi sebelum konflik akhirnya meledak.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menegaskan bahwa peristiwa yang kini berujung ke meja hijau bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Menurut mereka, lembaga adat telah berulang kali melakukan musyawarah, pemanggilan, hingga peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Bahkan, dua hari sebelum insiden terjadi, tokoh adat kembali menggelar musyawarah dengan para induk semang terkait keberadaan pekerja asal Selatan yang menggarap lahan di wilayah adat Marga Serampas.
Menurut saksi, keberadaan para pekerja tersebut telah lama menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan ketentuan adat yang berlaku turun-temurun di kawasan tersebut. Karena itu, para induk semang diminta untuk mengeluarkan anak semangnya demi menghindari gejolak di tengah masyarakat.
Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Dalam persidangan terungkap bahwa para induk semang tetap bersikukuh mempertahankan pekerja yang menggarap lahan mereka. Bahkan, menurut keterangan saksi, terdapat penolakan terhadap aturan adat yang menjadi dasar keberatan masyarakat selama ini.
“Sudah beberapa kali dilakukan musyawarah dan peringatan, namun tidak ada penyelesaian yang ditemukan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap adanya pernyataan yang dinilai semakin memicu keresahan masyarakat adat. Salah satu pihak disebut menyampaikan rencana untuk mendatangkan lebih banyak lagi pekerja dari luar wilayah.
Saat itu, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, sudah terdapat puluhan kepala keluarga asal Selatan yang bekerja dan menggarap lahan di kawasan tersebut. Kondisi tersebut membuat kekhawatiran masyarakat adat semakin meningkat karena dianggap dapat memengaruhi keberlangsungan aturan adat yang selama ini dijaga oleh Marga Serampas.
Tokoh adat juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan suatu ketentuan adat, mekanisme penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui forum musyawarah adat, bukan dengan mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama.
Menurut saksi, adat yang berlaku di wilayah Marga Serampas lahir dari kesepakatan bersama para pemangku adat dan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan juga harus dilakukan melalui kesepakatan yang sama.
Dalam keterangannya, kedua saksi turut mengungkap situasi menjelang pecahnya konflik. Saat itu masyarakat disebut tengah berkumpul sambil menunggu kehadiran aparat kepolisian dan pemerintah desa terkait persoalan yang sedang berlangsung.
Namun sebelum aparat tiba di lokasi, suasana berubah tegang setelah terjadi adu mulut antara sejumlah warga dan pihak yang berselisih. Ketegangan yang terus meningkat akhirnya berujung pada kericuhan yang menyebabkan dugaan penganiayaan, perusakan rumah, dan pengrusakan kebun.
Meski demikian, tokoh adat menegaskan bahwa lembaga adat tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan ataupun aksi main hakim sendiri.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan penegakan hukum adat, para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah menjalani proses sidang adat dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Marga Serampas.
Dalam forum adat tersebut, para terdakwa disebut mengakui kesalahan mereka dan menerima keputusan yang telah ditetapkan, termasuk melaksanakan kewajiban membayar denda adat.
Proses penyelesaian adat itu juga disaksikan oleh unsur tokoh adat tingkat kecamatan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Merangin sebagai upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat adat.
Keterangan dua tokoh adat tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan. Kesaksian mereka tidak hanya menggambarkan situasi saat konflik terjadi, tetapi juga membuka fakta bahwa berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan jauh sebelum peristiwa yang kini berujung di ruang sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. (dEn)

