Jangan Coba-Coba Bikin Hoaks! Kasat Reskrim: “Pocong AI Viral di Merangin Berujung Denda Adat”

Redaksijambi.com (Merangin) – Kasus foto pocong hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) yang sempat viral dan meresahkan warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, berakhir damai melalui musyawarah adat. Meski demikian, Polres Merangin mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat maupun menyebarkan konten hoaks di media sosial.

Pelaku berinisial AF (21), seorang mahasiswa, mengakui telah mengedit foto menggunakan teknologi AI dengan menambahkan sosok pocong di salah satu lokasi sekitar kontrakan. Foto tersebut kemudian disebarkan dan diperkuat dengan status WhatsApp bertuliskan “hati-hati di daerah sini ada pocong”, sehingga membuat warga percaya dan menjadi resah.

Setelah kebenaran terungkap, warga mendatangi pelaku untuk meminta klarifikasi. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku dan melakukan mediasi bersama tokoh masyarakat setempat.

Dalam musyawarah adat yang digelar pada Jumat (29/5/2026), disepakati pelaku dikenakan sanksi adat berupa seekor kambing, 20 gantang beras beserta ketentuan adat lainnya. Pelaku juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Merangin menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan teknologi AI.

“Teknologi AI seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif. Jangan digunakan untuk membuat atau menyebarkan informasi yang tidak benar karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengingatkan bahwa konten yang dianggap sekadar candaan bisa menimbulkan dampak luas ketika dipercaya masyarakat. Karena itu, setiap pengguna media sosial harus memahami konsekuensi dari setiap informasi yang diunggah maupun disebarkan.

Kasus pocong AI di Bangko menjadi pengingat bahwa di era digital, satu unggahan hoaks dapat memicu kepanikan dan kegaduhan. Jangan coba-coba membuat konten bohong demi sensasi atau hiburan, karena dampaknya bisa berujung pada persoalan hukum maupun sanksi sosial di tengah masyarakat. (dEn)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru