SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta

Redaksijambi.com (MERANGIN) – Modus menawarkan kendaraan dinas dan alat berat hasil lelang berujung perkara hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka berinisial AA.

Tersangka diketahui bernama Amboun Ardiansyah, laki-laki kelahiran Jambi, 25 Juli 1986, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam perkara ini, dua orang korban disebut mengalami kerugian hingga Rp541.100.000.

Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, di antaranya Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, serta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

 

Ngaku Kabag Aset, Tawarkan Kendaraan dan Excavator

Kasus ini bermula pada periode 2 Agustus hingga 27 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan dalam press release, tersangka diduga menghubungi dan menemui dua korban, yakni Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah.

Di hadapan korban, tersangka diduga mengaku sebagai Kabag Aset BPKAD Kabupaten Merangin.

Tersangka kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan pelelangan sejumlah barang inventaris, termasuk kendaraan dinas dan alat berat jenis excavator.

Tak hanya menawarkan barang, tersangka juga diduga meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu memenangkan proses lelang tersebut.

Namun, untuk mengikuti proses lelang dan pengurusan barang, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka.

Masalah muncul setelah uang berpindah tangan. Kendaraan dan alat berat yang sebelumnya dijanjikan kepada korban ternyata tidak kunjung diterima.

 

Kerugian Korban Tembus Rp541,1 Juta

Dari perkara tersebut, total kerugian dua korban mencapai Rp541.100.000.

Korban Muhammad Adam bin Ahmad Dewan disebut mengalami kerugian sebesar Rp506.300.000.

Sementara korban lainnya, Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri, mengalami kerugian sebesar Rp34.800.000.

Adapun kendaraan dan barang yang disebut-sebut dalam transaksi tersebut di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza serta excavator.

 

Transaksi Ratusan Juta Jadi Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya satu bundle rekening koran atau laporan transaksi keuangan, tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka, serta bukti transaksi pengiriman uang.

Penyidik juga mengamankan sejumlah kwitansi transaksi, masing-masing tercatat sebesar Rp130 juta, Rp131.352.000, Rp25 juta dan Rp216.750.000.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan korban Sofyan dengan tersangka serta dua lembar rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah.

 

Tersangka Diproses Hukum

Atas perkara tersebut, tersangka diproses dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam press release perkara.

Polres Merangin memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan barang lelang milik pemerintah maupun menjanjikan dapat memenangkan proses lelang dengan meminta uang terlebih dahulu.

Masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana serupa diminta segera melapor kepada kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai hukum yang berlaku. (dEn)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru