Redaksijambi.com (MERANGIN) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang memanfaatkan keramaian pawai di Kabupaten Merangin akhirnya dibongkar jajaran Satreskrim Polres Merangin.
Seorang pria berinisial SRH berhasil diamankan polisi, sementara seorang rekannya berinisial W kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim II Unit Idik I/Pidum Satreskrim Polres Merangin bersama Opsnal Satreskrim. SRH ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Street dan Honda Beat, serta dua kunci T dan empat mata kunci T berbentuk runcing yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SRH diduga menjalankan aksinya bersama W dengan modus merusak kontak kendaraan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Setelah sistem penguncian berhasil dijebol, sepeda motor kemudian dibawa kabur.
Salah satu aksi terjadi di depan Kantor Pengadilan Agama Bangko pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban berinisial L memarkirkan Honda Beat Street warna hitam dalam kondisi terkunci stang untuk menjemput anaknya yang mengikuti pawai karnaval.
Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Kasus kedua terjadi di kawasan Taman Lansia. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban berinisial A bersama rekannya, I, memarkirkan Honda Beat warna hijau dalam kondisi terkunci stang untuk menyaksikan kegiatan pawai di kawasan Taman Bujang Upik Merangin.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati posisi sepeda motornya telah berubah dan bagian kontak mengalami kerusakan.
Pada saat bersamaan, personel Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak membawa kabur kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi Curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dan menggunakan pengamanan tambahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SRH dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, terhadap W yang telah ditetapkan sebagai DPO, Satreskrim Polres Merangin masih melakukan pencarian dan pengejaran.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan W agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (dEn)



