Tantang APH Merangin, Usai Viral, Akun Facebook Kembali Pamer 19,26 Gram Emas Diduga Hasil PETI di Media Sosial

Redaksijambi.com (Merangin) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah akun Facebook yang sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan aktivitas PETI kembali mengunggah foto dan video yang memperlihatkan material berwarna kuning yang diduga emas sedang ditimbang menggunakan timbangan digital.

Unggahan tersebut sontak memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Pasalnya, unggahan itu muncul tidak lama setelah aktivitas PETI di wilayah Merangin menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk media massa.

Dalam tayangan yang beredar, terlihat sejumlah butiran dan bongkahan berwarna kuning yang diduga merupakan hasil aktivitas pertambangan emas. Bahkan, tampak angka pada timbangan digital yang menunjukkan berat material yang sedang ditimbang.

Munculnya unggahan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai tindakan mempublikasikan dugaan hasil tambang secara terbuka di media sosial seolah menunjukkan tidak adanya rasa khawatir terhadap proses penegakan hukum.

“Kalau memang itu hasil dari aktivitas tambang ilegal, tentu sangat disayangkan. Apalagi dipamerkan secara terbuka setelah sebelumnya menjadi perhatian publik. Ini bisa menimbulkan persepsi bahwa pelaku tidak takut terhadap hukum,” ujar salah seorang warga Merangin yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selama ini, PETI menjadi perhatian berbagai pihak karena selain diduga merugikan negara, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial tersebut. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas PETI bebas beroperasi tanpa pengawasan,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Facebook terkait maksud unggahan tersebut. Sementara itu, pihak terkait juga belum memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas yang ditampilkan dalam postingan tersebut.

Masyarakat berharap aparat dapat segera melakukan penelusuran dan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Merangin.
(Tim Investigasi Redaksi Jambi)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial. Penggunaan kata “diduga” dilakukan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru