Oleh: Hengki Bramantara
Redaksijambi.com.- Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih digagas sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, negara menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit. Di Kabupaten Merangin, setiap unit Kopdes disebut memperoleh alokasi sekitar Rp3 miliar, terdiri dari Rp1,6 miliar untuk pembangunan gedung, Rp900 juta untuk kendaraan dan sarana operasional, serta Rp500 juta sebagai modal awal koperasi.
Dengan nilai anggaran sebesar itu, wajar apabila masyarakat menaruh perhatian dan berharap program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi desa. Namun harapan tersebut mulai terusik oleh munculnya isu dugaan pemotongan dana pembangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah “persenan”.
Informasi yang beredar menyebut adanya potongan berkisar antara 7 hingga 20 persen dari anggaran pembangunan fisik.
Terlepas benar atau tidaknya informasi tersebut, satu hal yang tidak bisa dibantah adalah munculnya keresahan dan tanda tanya di tengah masyarakat. Ke mana aliran dana itu? Apa dasar hukumnya? Siapa yang menerima? Dan untuk kepentingan apa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah ataupun program Kopdes Merah Putih. Justru sebaliknya, itu adalah bentuk kepedulian publik terhadap penggunaan uang negara. Sebab setiap rupiah yang berasal dari APBN maupun APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab untuk membuka informasi kepada publik. Karena itu, dokumen perencanaan, RAB, progres pekerjaan, hingga laporan penggunaan anggaran seharusnya dapat diakses dan dijelaskan kepada masyarakat.
Yang menjadi persoalan hari ini bukan hanya isu dugaan pemotongan anggaran, melainkan minimnya keterbukaan yang membuat spekulasi terus berkembang. Ketika informasi tidak dibuka secara terang, ruang kecurigaan akan semakin luas. Sebaliknya, jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka keterbukaan adalah cara terbaik untuk menghentikan berbagai tudingan.
Kita semua tentu mendukung program Kopdes Merah Putih. Program ini memiliki tujuan yang baik dan berpotensi menjadi penggerak ekonomi desa. Namun program sebesar apa pun tidak akan mendapatkan kepercayaan publik apabila dijalankan tanpa transparansi.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan saling membela atau saling menyalahkan, melainkan keberanian untuk membuka fakta. Jika memang tidak ada penyimpangan, tunjukkan datanya. Jika ada masalah, perbaiki dan tindak sesuai hukum.
Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta lebih. Mereka hanya ingin memastikan bahwa anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan negara benar-benar digunakan untuk membangun desa, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang menggerogoti kepercayaan rakyat. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya pembangunan gedung koperasi, melainkan integritas pengelolaan uang negara itu sendiri.***

