Redaksijambi.com.MERANGIN, – Beredarnya unggahan media sosial yang diduga menampilkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dalam unggahan yang beredar luas, terlihat alat berat excavator beroperasi di lokasi yang diduga merupakan area pertambangan.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya dugaan aktivitas PETI itu sendiri, melainkan keberanian pihak yang mengunggah aktivitas tersebut ke media sosial secara terbuka. Warga menilai kondisi ini seolah menunjukkan tidak adanya rasa takut terhadap penegakan hukum.
“Kalau memang benar itu PETI, mengapa bisa dipublikasikan secara bebas? Apakah hukum sudah tidak ditakuti lagi? Atau memang ada pihak-pihak tertentu yang membekingi sehingga aktivitas seperti ini dapat berjalan tanpa hambatan?” ujar AD, warga Sungai Manau.
Masyarakat menilai fenomena ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar aturan justru muncul di ruang publik dan dapat disaksikan oleh siapa saja.
Tidak sedikit warga yang mempertanyakan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Sebab, jika aktivitas yang diduga PETI dapat beroperasi menggunakan alat berat dan dipublikasikan secara terbuka, maka muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.
“Jangan sampai muncul asumsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Aparat harus menjawab keresahan masyarakat dengan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu laporan,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain diduga merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan sumber daya alam, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Lubang-lubang bekas tambang, sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga ancaman longsor menjadi risiko yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diduga ditampilkan dalam unggahan tersebut. Jika terbukti memiliki izin lengkap, maka hal itu perlu dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengunggah foto tersebut maupun dari aparat terkait mengenai lokasi, status perizinan, dan aktivitas yang terlihat dalam unggahan media sosial tersebut.
Redaksi Jambi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

