BPD dan Anggota LIN Muratara Laporkan Dugaan Korupsi DD Maur Lama Tahun 2018 Hingga 2023

Muratara, Beritabicara.com – Masyarakat dan Unsur BPD Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Maur Lama kecamatan rupit, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa (23/04/2024).

Dengan di dampingi Lembaga Investigasi Negara (LIN) Hendra Bahalis, bersama beberapa LSM.

Adapun Dugaan-dugaan hasil investigasi masyarakat Desa Maur Lama terhadap pengunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Maur Lama Tahun Anggaran 2018 hingga 2023.

Hendra Bahalis mengatakan ke Awak media saat di Konfirmasi, membenarkan. “Ya, hari saya mendampingi masyarakat dan BPD Maur Lama melapor dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Maur Lama ke Kejari Lubuk Linggau,” katanya.

Belasan perwakilan masyarakat dan anggota BPD Maur Lama meminta kami dari DPC LIN Muratara mendampingi, kami hari ini melaporkan terkait dugaan penyalahguna DD dan ADD Maur Lama.

Diantaranya pada kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan pembangunan desa, kegiatan pemerintah desa, kegiatan ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19 dan penyertaan modal BUMDes , BLT DD yang kami duga dilaporkan berbentuk SPJ fiktif serta dugaan mark-up kegiatan pembangunan bahkan dugaan kami banyak kegiatan yang tidak laksanakan.

“Kami minta kepada Pihak Kejaksaan untuk memeriksa Pemerintah Desa dan memproses laporan masyarakat ini secara profesional,” ujar Hendra

Firmansyah (28) selaku anggota BPD Maur lama berserta masyarakat yang ikut mengatakan salah satunya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Maur Lama yakni Pembangunan Sumur Bor dan pembangunan jalan Setapak Tahun Anggaran 2023.

“Ada lagi pembangunan kandang ternak dan belanja ketahanan pangan, BLT DD yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Ada yang anehnya saat ini pemdes Maur Lama mendapatkan informasi akan dilaporkan ke penegak hukum (Kejaksanaan) untuk Pembangunan sumur bor didekat kantor Desa tahun anggaran 2023 dikerjakan baru kemaren. tanpa ada proses musyarawah Desa yang melibat masyarakat dan BPD.

“Kok bisa ya Anggaran 2023 di bangun tahun 2024, ngapo dak di silpa Bae,” katanya.

“Masih banyak dugaan kami bangunan yang belum dilaksanakan seperti kegiatan tahun 2019 ada pembangunan kotak pembuangan Sampah dan Kandang Ternak yang tidak di bangun. Kami juga melapor adanya BLT DD pada tahun 2022 tahap dua tidak di salurkan ke ratus penerima,” tambahnya.

Selain itu, banyak yang menjadi dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dari tahun 2018 hingga tahun 2023.

Ada lagi Kegiatan Pembangunan Jalan setapak Tahun Anggaran 2023 tetapi saat ini dikerjakan setelah mendapatkan informasi akan dilaporkan ke penegak hukum.

“Banyak juga yang lainnya, dan itu sudah kami muat dalam laporan dugaan korupsi yang telah kami masukan ke Kejari Lubuklinggau,” Jelasnya Lagi.

Firmansyah memohon ke Pihak Kejari Lubuklinggau untuk secepatnya mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa serta pihak lainnya.

“Harapan kami minta pihak Kejaksaan untuk secepatnya mengusut Dugaan Korupsi di Desa Maur Lama, ini semua untuk kemajuan Desa Maur Lama agar ada pembangunan kedepannya serta transparansi kepada masyarakat serta melibatkan masyarakat dan nikmati oleh masyarakat juga.” Harapnya.

Terahir ia menginginkan kepada media cetak dan online mohon bantu kawal laporan mereka.

Editor: Admin

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru