LSP SMKN 2 Kota Jambi Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan ke-8, Diikuti 48 Peserta

Redaksijambi.com.JAMBI – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 2 Kota Jambi kembali mengambil bagian dalam penguatan sumber daya manusia di bidang sertifikasi kompetensi melalui penyelenggaraan Pelatihan Asesor Kompetensi (Askom) Angkatan ke-8.

Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan diikuti sebanyak 48 peserta yang berasal dari 19 satuan pendidikan di Provinsi Jambi.

Peserta pelatihan berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jambi, meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Sarolangun, Merangin, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Kerinci.

Kegiatan ini menjadi pelatihan asesor kompetensi angkatan ke-8 yang diselenggarakan LSP SMKN 2 Kota Jambi. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan calon asesor yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional dalam menjalankan proses asesmen kompetensi.

LSP SMKN 2 Kota Jambi merupakan salah satu LSP Pihak Pertama (P1) yang telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keberadaan LSP tersebut menjadi bagian dari ekosistem sertifikasi kompetensi di lingkungan pendidikan, khususnya dalam mendukung proses pengakuan kompetensi yang dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Dalam penyelenggaraan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan ke-8 ini, Dr. Woro Handayani, M.Pd. turut berperan sebagai Ketua Dewan Pengarah LSP SMKN 2 Kota Jambi.

Sebanyak 48 peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari 19 satuan pendidikan dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam.

Keberagaman tersebut dinilai menjadi salah satu kekuatan dalam proses pelatihan. Peserta tidak hanya mendapatkan pembelajaran dari pemateri, tetapi juga dapat saling bertukar pengalaman mengenai pelaksanaan pembelajaran, penilaian, hingga proses pengembangan kompetensi di masing-masing satuan pendidikan.

Perbedaan latar belakang satuan pendidikan dan pengalaman peserta menjadi potensi untuk memperkaya diskusi selama pelatihan. Dengan demikian, proses pembelajaran diharapkan tidak hanya berlangsung secara satu arah, tetapi juga memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman dan memahami berbagai kondisi yang dihadapi dalam pelaksanaan asesmen kompetensi.

Pelatihan Asesor Kompetensi diselenggarakan dengan tujuan mempersiapkan peserta agar memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap profesional dalam melaksanakan tugas sebagai asesor.

Seorang asesor memiliki peran penting dalam memastikan proses asesmen dilakukan sesuai dengan standar. Karena itu, calon asesor perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai tahapan asesmen, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan pembekalan mengenai sejumlah kompetensi utama yang harus dimiliki seorang asesor.

Kompetensi tersebut meliputi :

Pertama, merencanakan aktivitas dan proses asesmen. Peserta dipersiapkan agar mampu menyusun dan merencanakan proses asesmen secara sistematis dengan memperhatikan standar kompetensi dan kebutuhan asesmen.

Kedua, melaksanakan asesmen. Peserta dibekali pemahaman dan keterampilan untuk melaksanakan proses asesmen sesuai prosedur, termasuk mengumpulkan serta menilai bukti kompetensi berdasarkan standar yang digunakan.

Ketiga, memberikan kontribusi dan melakukan validasi asesmen. Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan asesor dalam memberikan kontribusi terhadap proses asesmen sekaligus memastikan proses dan hasil asesmen tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ketiga kompetensi tersebut menjadi bagian penting dalam pembentukan asesor yang mampu melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Rangkaian Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan ke-8 dilaksanakan selama empat hari, yakni mulai 16 hingga 19 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi dan pembekalan dari Master Asesor sebagai pemateri dari BNSP.

Materi yang diberikan diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap proses asesmen, termasuk bagaimana seorang asesor menjalankan tugasnya berdasarkan standar dan prinsip asesmen kompetensi.

Selain pemahaman secara teoritis, peserta juga dipersiapkan untuk menghadapi tahapan asesmen sebagai calon asesor. Hal tersebut menjadi bagian penting karena peserta nantinya tidak hanya dituntut memahami materi, tetapi juga mampu menunjukkan kompetensi dalam pelaksanaan asesmen.

Setelah menyelesaikan rangkaian pelatihan pada 16-19 September 2026, para peserta dijadwalkan mengikuti Asesmen Calon Asesor pada 20 September 2026.

Kegiatan asesmen tersebut akan dilaksanakan di Shang Ratu Hotel, Jambi.

Tahapan asesmen menjadi momentum bagi para peserta untuk menunjukkan kompetensi yang telah diperoleh selama mengikuti pelatihan. Proses tersebut akan dilakukan oleh Master Asesor Penguji sesuai dengan ketentuan dan standar asesmen yang berlaku.

Pihak penyelenggara berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses asesmen dengan baik dan mampu memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan.

Harapannya, seluruh peserta yang memenuhi standar dapat direkomendasikan kompeten oleh Master Asesor Penguji, sehingga selanjutnya dapat menjalankan tugas sebagai asesor secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan ke-8 tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah tenaga asesor, tetapi juga membangun kualitas asesor yang mampu menjaga kredibilitas proses asesmen.

Asesor dituntut memiliki sikap objektif dalam melakukan penilaian. Setiap keputusan dalam proses asesmen harus didasarkan pada bukti kompetensi dan standar yang digunakan, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.

Karena itu, integritas menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan tugas sebagai asesor. Seorang asesor diharapkan mampu menjaga profesionalisme, objektivitas, serta kepercayaan terhadap proses sertifikasi kompetensi.

Melalui kegiatan ini, LSP SMKN 2 Kota Jambi berharap dapat menghasilkan para asesor yang profesional, kredibel, objektif, dan memiliki integritas tinggi.

Keberadaan asesor yang kompeten diharapkan dapat mendukung terselenggaranya proses asesmen yang berkualitas sehingga hasil sertifikasi kompetensi dapat dipertanggungjawabkan.

Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan ke-8 ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LSP SMKN 2 Kota Jambi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan budaya kompetensi di lingkungan satuan pendidikan di Provinsi Jambi.

Dengan adanya asesor yang memiliki kompetensi dan profesionalisme, proses asesmen diharapkan dapat dilaksanakan secara terencana, objektif, transparan, dan sesuai standar, sehingga memberikan manfaat bagi peserta didik maupun satuan pendidikan dalam pengembangan dan pengakuan kompetensi.**

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru