Redaksijambi.com.SAROLANGUN,– Upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Sarolangun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebanyak 150.000 butir pil ekstasi, narkotika jenis baru etomidate, serta 897 pieces sabu cair. Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di Kabupaten Sarolangun dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Bupati Sarolangun, H. Hurmin, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Sarolangun atas dedikasi dan kerja keras dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
“Saya, H. Hurmin, Bupati Sarolangun, beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Sarolangun atas keberhasilan mengungkap kasus serta menggagalkan transaksi narkotika dalam skala besar di wilayah Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.
Menurut Bupati, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin kompleks dengan munculnya berbagai jenis narkotika baru.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan narkoba dan siap memperkuat sinergi dengan kepolisian, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba. Kita harus bersatu menyelamatkan generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram di Kabupaten Sarolangun.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika senilai Rp18 miliar tersebut, diharapkan ribuan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan sosial, kesehatan, dan masa depan bangsa.: (Redaksi)

