Kasat Narkoba Polres Sarolangun Ingatkan Batas Waktu Hiburan Demi Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Redaksijamabi.com, SAROLNGUN, – Kepala Satuan Narkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan waktu hiburan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun.

Ia menjelaskan, kegiatan hiburan dalam hajatan masyarakat pada prinsipnya harus berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, sementara acara tertentu diberikan toleransi hingga pukul 23.00 WIB. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta mencegah generasi muda terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami ingin melindungi anak-anak dan remaja agar tidak terpapar budaya negatif yang dapat berujung pada penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan kondusif,” ujar AKP Fatkur Rohman, Rabu (10/06/2026).

Ia juga mengajak tokoh masyarakat, kepala desa, dan seluruh elemen warga untuk aktif mengawasi pelaksanaan hiburan di lingkungan masing-masing. Selain itu, masyarakat yang memiliki anggota keluarga terindikasi kecanduan narkoba diminta tidak ragu menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan pendampingan dan proses pemulihan.

“Generasi muda adalah aset masa depan daerah. Jangan biarkan narkoba merusak harapan mereka. Mari kita jaga dan selamatkan bersama,” pungkasnya.(Red)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru