Edarkan Sabu 71 Gram, Pria Asal Tanjabtim Diciduk Satresnarkoba Polres Merangin

Redaksijambi.com (MERANGIN) – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Merangin kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir.

Pelaku berinisial HM (36), warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diringkus pada Sabtu (13/12/2025) siang, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Tanjung. Setelah melakukan penyelidikan intensif sejak Rabu (10/12/2025), tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penindakan di lokasi.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 71,012 gram yang diduga siap edar.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat cukup signifikan,” ujar Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, Jumat (19/12/2025).

Selain sabu, polisi turut menyita sepeda motor Honda Revo, ponsel Android, serta sejumlah alat hisap sabu, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

HM beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.

Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (dEn)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru