Redaksijambi.com (MERANGIN) — Suasana pawai pembangunan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Merangin sempat diwarnai pengungkapan kasus pencurian sepeda motor.
Tim URC Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial SRRH (30), yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, Selasa (18/8/2026). Ia diamankan sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa jam setelah sepeda motor milik warga dilaporkan hilang di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin.
Motor tersebut sebelumnya diparkir korban di lokasi karena hendak menyaksikan anaknya mengikuti pawai. Kendaraan sudah dalam kondisi dikunci stang sebelum korban meninggalkannya.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban kembali ke lokasi setelah mengikuti rombongan pawai. Namun sepeda motornya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Merangin dengan kerugian ditaksir mencapai Rp18,7 juta.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas yang saat itu masih berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengamanan pawai.
Dipimpin AIPTU PM Simatupang, S.H., tim melakukan penyelidikan dan menyisir sejumlah titik di sekitar lokasi kegiatan. Sekitar tiga jam setelah kejadian, petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai berkaitan dengan pencurian tersebut.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
SRRH kemudian menjalani pemeriksaan awal. Kepada penyidik, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan menyebut aksi dilakukan bersama seorang rekannya.
Rekan SRRH kini masih diburu polisi. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk menelusuri kendaraan dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk curanmor, terlebih ketika masyarakat sedang mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi adanya pencurian kendaraan bermotor. Tim URC yang sedang melaksanakan pengamanan pawai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar tiga jam. Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan terduga pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Merangin menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai, terutama saat berada di lokasi keramaian. Polres Merangin akan terus hadir memberikan pelayanan, pengamanan dan penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
SRRH kini diproses sesuai ketentuan hukum. Polisi juga masih menyelesaikan administrasi penyidikan, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta memburu rekan SRRH yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Dugaan pencurian menggunakan anak kunci palsu atau kunci T dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f, sementara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g.
Kedua ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. (dEn)



