Tanjung Jabung Timur, Beritabicara.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengamankan ratusan ribu benih Baby Lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin dini hari (22/4/24).
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay bersama Tim Balai Karantina BKHIT Provinsi Jambi saat menggelar konferensi Pers, memaparkan bahwa ratusan ribu benih lobster tersebut akan diserahkan ke Balai Karantina untuk dibebasluarkan di perairan Sumatra Barat.
Sebelumnya pihak Polres Tanjab Timur melalui Polsek Mendahara Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Speed Boat yang dicurigai membawa Baby lobster.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pengejaran, dan menyisir di sekitar lokasi perairan,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu buah Speed Boat yang telah ditinggal pengemudi dan tidak ditemukan satu pun orang yang berada di Speed Boat tersebut.
“Kita lakukan penggeledahan, dan benar di dalam Speed Boat yang bertuliskan Cahaya Indah, terdapat 30 Koli (Box) berisi benih beby lobster,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan bersama Balai Karantina, 30 buah dus sterofom diperkirakan setiap dus-nya berisikan 25 bungkus plastik dan untuk setiap 1 bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby
lobster.
“Saat ini satreskrim polres Tanjab Timur terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan speedboat cahaya indah, dan telah mengamankan speedboat yang membawa benih baby lobster tersebut, “ pungkasnya.
Akibat dari kejahatan tersebut dikenakan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik indonesia No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar. (Viryzha)
Editor: Admin