Redaksijambi.com.MERANGIN – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pendekatan persuasif dan humanis terus dilakukan jajaran Polres Merangin. Kali ini, melalui Polsek Tabir, kepolisian melaksanakan patroli, sosialisasi serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah hukumnya, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut diawali dengan apel gabungan di Mapolsek Tabir, dipimpin Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan, S.H., S.Sos.
Selanjutnya, personel gabungan bergerak menuju permukiman SAD kelompok Temenggung Roni di Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai larangan memiliki, membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa hak atau izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya memberikan imbauan, personel kepolisian juga mengajak masyarakat SAD untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya tindak pidana dan penyalahgunaan senjata api rakitan.
Hasilnya, pendekatan komunikasi yang dilakukan kepolisian mendapat respons positif. Kelompok SAD Temenggung Roni secara sukarela menyerahkan delapan pucuk senjata api rakitan jenis kecepek kepada pihak kepolisian.
Selain itu, sebanyak sembilan pucuk senapan angin jenis PCP juga diserahkan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Namun, setelah kegiatan tersebut, seluruh sembilan pucuk senapan angin PCP dikembalikan kepada kelompok SAD Temenggung Roni oleh Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan.
Sementara itu, delapan pucuk senjata api rakitan jenis kecepek diterima langsung oleh Kabag Ops sebagai bentuk kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolsek Tabir IPTU Junaidi, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengedepankan edukasi, komunikasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat SAD.
“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat Suku Anak Dalam. Tujuannya agar mereka memahami aturan hukum, khususnya terkait larangan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak atau izin,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kesadaran kelompok Temenggung Roni yang telah bersedia menyerahkan delapan pucuk kecepek kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama Temenggung Roni beserta kelompoknya. Ini merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan antara masyarakat dan kepolisian. Kami berharap kesadaran seperti ini dapat diikuti kelompok SAD lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman, damai dan kondusif,” tambahnya.
Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memasang spanduk imbauan mengenai larangan penggunaan senjata api rakitan di lingkungan permukiman SAD.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Upaya ini menjadi bukti bahwa edukasi, komunikasi dan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan dapat menjadi jembatan dalam membangun kesadaran hukum serta memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat.**



