Redaksijambi.com.MERANGIN, .-Himbauan Kapolres Merangin terkait keberadaan dan kepemilikan senjata api rakitan di kabupaten Merangin, direspon oleh warga Suku Anak Dalam yang tinggal di kecamatan Pamenang Selatan dan kecamatan Renah Pamenang.
Sekitar pukul 10.00 WIB Sabtu (31/10/2026) dua Temenggung SAD yakni Temenggung Carak dan Temenggung Jhon menemui Kapolsek Pamenang Iptu Purnawarman di kantor Polsubsektor Pamenang Selatan.
Kedua Temenggung ini datang dengan sukarela menyerahkan enam pucuk senjata api rakitan jenis Kecepek. Hal ini ia lakukan setelah adanya sosialisasi yang dilakukan personil Polsek Pamenang terkait Himbauan Kapolres Merangin.
Temenggung Carak kepada media ini mengatakan jika dirinya dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya, walaupun senjata api tersebut sering ia gunakan untuk berburu.
“Kalau memang tidak boleh ya kami serahkan dengan sukarela, sebenarnya kami memiliki senjata Kecepek ini hanya untuk berburu bukan untuk yang lain. Tapi kalo memang pak rajo melarang kami pun ikut aturannya. Kami berharap selalu dibina oleh pak rajo” kata Temenggung Carak.
Sementara itu ditempat yang sama Kapolsek Pamenang Iptu Purnawarman menyambut baik niat para Temenggung diwilayahnya dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan.
“Alhamdulillah hari ini ada enam pucuk, empat pucuk masih aktif dan sering digunakan oleh para warga SAD untuk berburu, enam senjata ini langsung kita bawa ke Polres. Kita berharap untuk warga umum mau pun SAD yang masih menyimpan kita himbau untuk segera dengan sukarela menyerahkan kepada kami”terang Kapolsek.**



