Catatan : Redaksi
Redaksijambi.com.MERANGIN — Lantera dalam Wujud Membangun keamanan dan ketertiban masyarakat tidak selalu harus dimulai dengan tindakan penegakan hukum. Ada pendekatan lain yang tidak kalah penting, yakni membangun komunikasi, memberikan pemahaman, serta menumbuhkan kesadaran hukum melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Hal inilah yang terlihat dari langkah jajaran Polres Merangin di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., dalam membangun hubungan dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin Pasca Penyerang Mako Polres Merangin oleh warga Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Jang yang saat ini sedang menjalani proses hukum di mapolda jambi.
Berawal kejadian tersebut adalah satu perkembangan yang patut menjadi perhatian adanya sejumlah Temenggung SAD yang secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek kepada pihak kepolisian.
Peristiwa ini bukan sekadar penyerahan barang kepada aparat penegak hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya kesadaran bersama bahwa menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Di balik perkembangan tersebut, terdapat pola pendekatan yang perlu terus dikembangkan. Kapolres Merangin secara konsisten menginstruksikan para Kapolsek, khususnya yang wilayah hukumnya berdekatan dengan permukiman SAD, agar mengedepankan komunikasi dan pendekatan secara humanis.
Instruksi tersebut penting. Sebab, masyarakat SAD juga merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan, pelayanan, serta pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku.
Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan semata-mata untuk melakukan pengawasan atau penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi. Polisi perlu hadir, berkomunikasi, mendengarkan aspirasi, memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dengan bahasa yang mudah dipahami.
Dalam konteks ini, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis. Mereka menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat di wilayah masing-masing.
Pendekatan yang dilakukan secara rutin, santun, dan penuh kesabaran diharapkan dapat membangun kepercayaan. Ketika kepercayaan tumbuh, komunikasi menjadi lebih terbuka. Dari komunikasi itulah edukasi hukum dapat diterima dengan lebih baik.
Konsep Edukasi Hukum yang di terapkan oleh AKBP. Kiki Firmansyah membuahkan hasil, Berjalan Beriringan dengan Penegakan Hukum penyerahan senpi rakitan secara sukarela oleh sejumlah Temenggung SAD juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak memiliki konsekuensi hukum serta dapat membahayakan keselamatan pemilik maupun orang lain.
Karena itu, masyarakat perlu terus diedukasi agar tidak menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api rakitan di luar ketentuan hukum.
Namun, edukasi tersebut harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap adat, budaya, dan martabat masyarakat SAD. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, sementara pembinaan sosial dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak diskriminatif.
Jangan sampai masyarakat hanya mengenal polisi ketika terjadi persoalan hukum. Sebaliknya, polisi harus menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
Dalam menjaga Kepercayaan, Merawat Kedamaian, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui instruksi kepada seluruh jajaran, terutama Kapolsek yang memiliki wilayah berdekatan dengan permukiman SAD, telah menempatkan komunikasi dan pendekatan humanis sebagai bagian penting dalam menjaga kamtibmas.
Pola ini perlu dipertahankan dan diperkuat. Sebab, menjaga keamanan bukan hanya tentang seberapa banyak perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi juga bagaimana potensi persoalan dapat dicegah melalui komunikasi dan kesadaran masyarakat.
Ke depan, para Temenggung, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen SAD diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian dalam menyampaikan pesan-pesan perdamaian kepada kelompok dan komunitas masing-masing.
Penyerahan senpi rakitan secara sukarela hendaknya menjadi awal dari kesadaran bersama untuk meninggalkan segala bentuk kekerasan dan mengutamakan penyelesaian persoalan melalui musyawarah serta jalur hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, keamanan dan ketertiban tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan aparat. Dibutuhkan kepercayaan, edukasi, keteladanan, dan kesadaran masyarakat.
Ketika masyarakat bersedia menyerahkan senjata secara sukarela, di situlah edukasi mulai menunjukkan maknanya. Bukan karena masyarakat merasa takut kepada aparat, melainkan karena tumbuh pemahaman bahwa kedamaian, keselamatan, dan masa depan yang lebih baik jauh lebih berharga daripada mempertahankan kepemilikan senjata.
Inilah makna pendekatan humanis yang sesungguhnya: tegas dalam aturan, santun dalam komunikasi, dan mengedepankan keselamatan serta kemanusiaan. Yang diterapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.***



