Oleh: Engki Saputra.M.Pd.
Redaksijambi.com,- Kadang-kadang, yang membuat sebuah persoalan menjadi gaduh bukanlah peristiwanya, melainkan cara kita membaca dan menafsirkannya.
Pengukuhan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Merangin di Aula Bappeda mendadak menjadi sorotan. Penggunaan gedung milik pemerintah dipersoalkan, seolah-olah kehadiran sebuah partai politik di fasilitas pemerintah dengan sendirinya cukup untuk memunculkan dugaan pelanggaran.
Padahal, dalam menilai sebuah peristiwa, bukankah seharusnya kita terlebih dahulu memahami apa yang sebenarnya terjadi?
Mari kita bertanya secara sederhana: kegiatan apa yang berlangsung di Aula Bappeda tersebut?
Jika kegiatan itu merupakan pengukuhan kepengurusan partai, maka konteksnya adalah agenda kelembagaan organisasi politik. Kegiatan semacam ini tidak serta-merta dapat disamakan dengan kampanye pemilu, apalagi langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.
Pemilu 2029 memang masih beberapa tahun lagi. Namun, persoalannya bukan semata-mata soal jarak waktu menuju pemilu, melainkan mengenai bentuk kegiatan, tujuan pelaksanaan, penggunaan fasilitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah pentingnya membedakan kritik yang berbasis fakta dengan kecurigaan yang mendahului pembuktian.
Partai politik bukan organisasi terlarang. Dalam sistem demokrasi, partai politik merupakan salah satu pilar yang memiliki fungsi penting dalam pendidikan politik, penyaluran aspirasi masyarakat, dan proses demokrasi. Mengukuhkan pengurus merupakan bagian dari dinamika organisasi yang wajar. Akan tetapi, kewajaran kegiatan organisasi tidak otomatis berarti semua tempat boleh digunakan tanpa prosedur.
Fasilitas pemerintah merupakan aset publik yang pengelolaannya harus tunduk pada aturan. Karena itu, penggunaan Aula Bappeda untuk kegiatan partai politik tetap layak dipertanyakan secara proporsional. Apakah penggunaan gedung tersebut telah memperoleh izin? Apakah mekanisme pemanfaatan aset daerah telah dipenuhi? Apakah terdapat ketentuan yang mengatur penggunaan fasilitas tersebut untuk kegiatan organisasi politik?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya menjadi pintu masuk bagi pengawasan publik. Bukan langsung menjatuhkan vonis, melainkan memeriksa fakta dan meminta penjelasan dari pihak yang berwenang.
Jangan Samakan Pelantikan dengan Kampanye. Dalam persoalan ini, ketelitian memahami aturan hukum menjadi sangat penting.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur berbagai larangan dalam pelaksanaan kampanye, termasuk ketentuan mengenai penggunaan fasilitas pemerintah. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan perubahan pemaknaan ketentuan kampanye, termasuk pengecualian bersyarat mengenai penggunaan fasilitas pemerintah.
Namun, ketentuan tersebut harus dibaca sesuai konteks dan ruang lingkup pengaturannya. Pengecualian dalam aturan kampanye bukanlah izin umum untuk menggunakan setiap fasilitas pemerintah bagi seluruh kegiatan politik.
Sebaliknya, keberadaan sebuah kegiatan partai di gedung pemerintah juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ketentuan kampanye. Artinya, penilaian hukum harus didasarkan pada fakta kegiatan, aturan yang relevan, status penggunaan gedung, dan mekanisme perizinannya. Jika diperlukan, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan yang hanya bertumpu pada asumsi.
Gedungnya memang milik pemerintah. Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, kita tidak cukup hanya melihat nama gedung dan siapa yang menggunakannya. Kita perlu mengetahui bagaimana gedung itu digunakan dan ketentuan apa yang berlaku.
Kritik Harus Mencerahkan, Bukan Sekadar Meramaikan, Mengawasi penggunaan fasilitas pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol publik. Masyarakat berhak bertanya, media berhak melakukan konfirmasi, dan pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan.
Akan tetapi, kritik yang baik tidak berhenti pada pertanyaan yang memancing kecurigaan. Kritik yang baik harus bergerak menuju pemeriksaan fakta, pengujian aturan, dan pencarian jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai semangat mengawasi justru membuat kita kehilangan ketelitian dalam menilai. Tidak semua kegiatan partai politik adalah kampanye. Tidak setiap kegiatan politik otomatis merupakan pelanggaran. Namun, tidak pula setiap kegiatan organisasi dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye.
Keduanya harus ditempatkan secara proporsional. Jika persoalannya adalah izin penggunaan aula, periksa dokumen perizinannya. Jika persoalannya adalah tata kelola aset daerah, telusuri mekanisme pemanfaatannya. Jika ada dugaan pelanggaran aturan pemilu, pastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memang masuk dalam ruang lingkup ketentuan yang dipersoalkan.
Dengan begitu, diskusi publik tidak terjebak pada pertentangan politik atau penilaian berdasarkan suka dan tidak suka terhadap partai tertentu. Sebab, standar pengawasan semestinya berlaku sama bagi semua pihak, tanpa melihat warna, nama, maupun kepentingan politiknya.
Merangin Membutuhkan Kritik yang Berakal Sehat, Merangin membutuhkan masyarakat yang kritis. Kita membutuhkan pers yang berani bertanya, warga yang peduli terhadap penggunaan uang dan aset publik, serta pemerintah yang terbuka terhadap pengawasan.
Namun, masyarakat yang kritis juga harus bersedia memeriksa fakta sebelum menarik kesimpulan. Keberanian mengkritik perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menyampaikan tuduhan. Demokrasi tidak akan menjadi lebih sehat hanya karena sebuah persoalan ramai diperbincangkan. Demokrasi menjadi lebih sehat ketika perdebatan publik membantu masyarakat memahami persoalan secara jernih dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan.
Karena itu, polemik penggunaan Aula Bappeda untuk pengukuhan pengurus DPC PKB Kabupaten Merangin sebaiknya dijadikan momentum untuk memperjelas aturan pemanfaatan fasilitas pemerintah, bukan sekadar memperpanjang kecurigaan politik. Biarkan fakta berbicara. Biarkan aturan menjadi pedoman. Dan biarkan kesimpulan lahir setelah persoalan diperiksa secara cermat. Sebab, mengawasi pemerintah adalah kewajiban publik, tetapi memastikan kebenaran sebelum menuduh adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlalu cepat curiga, tetapi terlalu lambat memeriksa fakta.**


