Krisis yang Bernama Pelantikan Kepala Sekolah

P-Ketika Merit system dipertanyakan dan kepercayaan publik dipertaruhkan

Oleh: Engki Saputra

Redaksijambi.com.- Pelantikan 237 kepala sekolah di Kabupaten Merangin semestinya menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kebijakan itu berubah menjadi salah satu polemik birokrasi paling gaduh dalam beberapa tahun terakhir.

Rentetan peristiwa datang silih berganti. Kepala sekolah yang baru dilantik menyampaikan protes. Sejumlah guru mengadu ke DPRD. Masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Negeri Merangin. Massa kemudian berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jambi, mendesak agar dugaan tersebut diusut secara serius. Di tengah situasi itu, ruang publik juga diwarnai kabar adanya saling lempar tanggung jawab di internal Dinas Pendidikan.

Ini bukan lagi sekadar polemik mutasi. Ini adalah krisis tata kelola.

Sebuah keputusan administrasi seharusnya menghadirkan kepastian. Di Merangin, keputusan itu justru melahirkan ketidakpercayaan. Ketika sebuah pelantikan berujung pada laporan hukum, aksi demonstrasi, dan pengaduan ke lembaga legislatif, publik berhak bertanya: ada apa dengan tata kelola Dinas Pendidikan?

Seorang kepala dinas bukan hanya bertugas menandatangani berkas. Ia memikul tanggung jawab atas setiap kebijakan yang lahir dari institusi yang dipimpinnya. Karena itu, kegaduhan yang terus membesar tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan teknis atau miskomunikasi. Kepemimpinan diuji justru ketika krisis datang.

Lebih memprihatinkan lagi apabila di tengah derasnya sorotan publik, yang muncul justru kesan saling melempar tanggung jawab di antara pejabat internal. Birokrasi tidak dibangun untuk mencari kambing hitam. Birokrasi dibangun untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada rakyat.

Di sisi lain, dugaan praktik jual beli jabatan merupakan persoalan yang tidak boleh diadili oleh opini publik, tetapi juga tidak boleh dibiarkan mengambang. Dugaan itu harus dijawab melalui proses hukum yang profesional, independen, dan transparan. Jika tidak terbukti, nama baik semua pihak harus dipulihkan. Namun jika terbukti, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang jabatan.

Karena itu, aparat penegak hukum memegang peran penting. Kejaksaan Negeri Merangin dan Polres Merangin harus bekerja secara objektif menindaklanjuti setiap laporan yang telah masuk. Jika dalam perjalanannya ditemukan hambatan, konflik kepentingan, atau perkara berkembang menjadi lebih kompleks, Kejaksaan Tinggi Jambi memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, apabila nantinya ditemukan indikasi korupsi yang memenuhi kewenangan penanganan lembaga antirasuah, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menutup mata.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar klarifikasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian.

Pendidikan adalah fondasi masa depan daerah. Karena itu, jabatan kepala sekolah harus lahir dari integritas, kompetensi, dan sistem yang bersih, bukan dari proses yang menyisakan kecurigaan.

Merangin tidak sedang menghadapi krisis kepala sekolah. Merangin sedang menghadapi krisis kepercayaan. Dan kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan oleh dua hal: keberanian pemerintah bertanggung jawab dan keberanian aparat penegak hukum mengungkap kebenaran.**

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru