Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota TNI di Bukit Suban, 15 Orang Warga SAD Serahkan Diri

Redaksijambi.com.SAROLANGUN — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Yon TP 896/SP di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, memasuki tahapan proses hukum. Sebanyak 15 warga Suku Anak Dalam (SAD) disebut telah menyerahkan diri kepada aparat untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Penyerahan diri dilakukan secara bertahap. Pada Minggu (30/8/2026), lima warga terlebih dahulu menyerahkan diri melalui Temenggung dan diterima oleh Babinsa Koramil 420-03/Pauh, Serda Ade Efri, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kelima warga tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polres Sarolangun. Sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Ade Efri bersama Bhabinkamtibmas membawa mereka dari Desa Bukit Suban menuju Polres Sarolangun.

Rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB dan diterima oleh Kanit Reskrim Polres Sarolangun, Ipda Roni Sigala.

Kelima warga yang menyerahkan diri tersebut disebut bernama Renu, Dimet, Joni, Ridho dan Wali.

Sebelum proses penyerahan berlangsung, sekitar pukul 10.00 WIB, Serda Ade Efri mendapat informasi dari Temenggung bahwa lima orang dari sejumlah warga yang diduga terkait dengan kejadian tersebut bersedia menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

Tidak berhenti pada lima orang, perkembangan berikutnya menyebutkan 10 warga lainnya juga telah menyerahkan diri. Mereka masing-masing disebut Jagaria, Herman, Melatu, Rijal, Bungo, Bepajok, Melai, Pesah, Doni/Ngetes dan Yimbng.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang diterima, total warga SAD yang telah menyerahkan diri dalam perkembangan kasus tersebut mencapai 15 orang.

Peran Masing-Masing Masih Didalami

Penyerahan diri tersebut tidak serta-merta berarti seluruh warga yang bersangkutan terbukti terlibat atau bersalah. Aparat penegak hukum masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

Langkah menyerahkan diri melalui Temenggung dinilai dapat membantu mencegah persoalan berkembang lebih luas sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui jalur hukum.

Peran Temenggung dalam mendorong warga untuk menyerahkan diri juga menunjukkan adanya upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah proses penanganan perkara.

Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemeriksaan terhadap 15 warga tersebut nantinya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, termasuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan terhadap anggota Yon TP 896/SP.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan perkembangan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum..**

 

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru