Redaksi.com.MERANGIN – Hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) secara tegas melarang segala bentuk penyerangan, pemukulan hingga pembunuhan. Nilai tersebut menjadi pedoman masyarakat SAD dalam menjaga ketertiban dan hidup berdampingan secara damai.
Penegasan itu disampaikan Pengendung Tampung, perwakilan kelompok Tumenggung Jelitai wilayah Makekal, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Selasa (3/11/2026).
“Serang kompak itu tidak boleh, bunuh bano tidak boleh, tampe tampo juga tidak boleh. Baik penyerangan maupun pemukulan, semuanya dilarang menurut hukum adat Suku Anak Dalam,” tegasnya.
Menurut Pengendung Tampung, tindakan kekerasan oleh oknum tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menilai seluruh komunitas SAD. Ia juga mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial agar tidak terjadi generalisasi terhadap masyarakat adat.
Komitmen tersebut turut ditunjukkan kelompok Tumenggung Jelitai dengan menyerahkan secara sukarela 16 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dan satu batang besi laras kepada Polres Merangin, Senin (2/11/2026).
Penyerahan itu merupakan tindak lanjut imbauan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi agar masyarakat yang masih menguasai senjata rakitan menyerahkannya kepada kepolisian demi menjaga keamanan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Kejadian di Mapolres Merangin merupakan tindakan oknum dari kelompok tertentu dan tidak mewakili seluruh Suku Anak Dalam,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi mengapresiasi kesadaran kelompok Tumenggung Jelitai yang menyerahkan senjata secara sukarela.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada kelompok Tumenggung Jelitai yang telah menunjukkan kepercayaan dan kesadaran dengan menyerahkan senjata api rakitan ini secara sukarela,” Pungkasnya.(Red)



