spot_img

Di Tengah Penertiban Senpi SAD, Polres Merangin Tak Gentar Tindak Pengangkut Solar Subsidi untuk PETI

Redaksijambi.com.MERANGIN – Upaya Polres Merangin menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus berjalan di berbagai lini. Di tengah pendekatan persuasif dan humanis terhadap masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) terkait penyerahan senjata api rakitan, jajaran kepolisian juga tidak mengendurkan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Bahkan, meski sebelumnya sempat terjadi ketegangan dengan kelompok SAD pimpinan Temenggung Jang menyusul penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Polres Merangin tetap menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal.

Terbukti, kali ini Satreskrim Polres Merangin kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dipasok untuk kebutuhan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RD dan MP, yang merupakan warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

Keduanya diamankan saat melintas menggunakan satu unit kendaraan jenis Suzuki Carry Pickup yang mengangkut BBM diduga jenis solar subsidi dengan jumlah lebih dari satu ton.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah tedmond berkapasitas 1.000 liter, dua buah drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta sejumlah galon yang digunakan untuk menampung BBM. Turut ditemukan satu drum kosong.

Informasi yang dihimpun, penindakan tersebut berawal sekitar pukul 10.00 WIB. Personel Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi mengenai maraknya aktivitas pengangkutan BBM secara ilegal untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Merangin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli hingga menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM jenis solar.

Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi beserta muatannya.

Saat dimintai dokumen dan perizinan pengangkutan BBM, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi. Unit Satreskrim kita berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai penjual solar subsidi kepada para pelaku PETI di Desa Sungai Ulak,” ungkap Kapolres, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, langkah tegas tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat, tetapi disalahgunakan. Keduanya terancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

Kapolres juga memastikan bahwa upaya memutus mata rantai pasokan BBM untuk aktivitas PETI akan terus dilakukan. Bahkan, pihaknya mengaku telah memetakan sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Merangin.

“Kita akan terus berupaya melakukan pemutusan pasokan BBM ke lokasi-lokasi PETI. Upaya kita sudah memetakan lokasi-lokasi PETI di Merangin, demi menjaga alam Merangin,” tegas AKBP Kiki Firmansyah.

Dari pantauan media ini, satu unit kendaraan jenis pickup yang mengangkut tedmond, drum dan galon berisi BBM terlihat terparkir di halaman Mapolres Merangin.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya menjaga kondusivitas Merangin tidak hanya dilakukan melalui pendekatan humanis dan edukasi kepada masyarakat SAD terkait penyerahan senjata api rakitan, tetapi juga melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Polres Merangin tampaknya ingin menegaskan satu hal: pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran tetap berjalan.

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img

Berita Terbaru