Redaksijambi.com (MERANGIN) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Merangin kembali digasak aparat kepolisian. Dua pekerja tambang ilegal yang tengah mengoperasikan dompeng di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, dibuat tak berkutik saat disergap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin, Kamis (13/8/2026).
Kedua pria tersebut yakni ZP (24) dan SM (24), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat. Keduanya diamankan sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K. bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal.
Tak ingin kedatangan mereka terendus, petugas menyisir kawasan tersebut dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer. Pergerakan polisi akhirnya membuahkan hasil.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit dompeng yang tengah beroperasi. Dua orang pekerja yang berada di area tambang langsung diamankan.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Di antaranya potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon dan satu lembar karpet warna hijau.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku kini diproses atas dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, penyidik juga memeriksa pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Merangin memastikan penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan. Polisi juga meminta masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang ilegal yang berujung pada persoalan hukum sekaligus berpotensi merusak lingkungan. (dEn)



