Redaksijambi com. SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Sarolangun mengamankan seorang perempuan asal Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan pencurian di Toko MJ Kosmetik, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Selasa (4/8/2026).
Perempuan berinisial SM (44), yang berstatus ibu rumah tangga, diamankan setelah diduga berusaha membawa keluar sejumlah pakaian dari toko tanpa melakukan pembayaran.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat pemilik toko, Hamidah (27), sedang melayani pembeli. Saat itu datang seorang perempuan yang terlihat memilih-milih pakaian di dalam toko.
Ketika memperhatikan wajah perempuan tersebut, Hamidah mengaku teringat bahwa yang bersangkutan diduga merupakan orang yang terekam kamera CCTV mengambil lipstik di toko yang sama pada Sabtu (1/8/2026).
Hamidah kemudian memanggil salah seorang karyawannya untuk memastikan dugaan tersebut. Menyadari dirinya dikenali, perempuan itu langsung berlari keluar toko. Saat dilakukan pengejaran, ia diduga membuang satu potong celana jeans yang sebelumnya disembunyikan di balik pakaiannya.
Pengejaran berakhir di depan Rumah Makan Sederhana, tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah warga membantu mengamankan terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengaku mengalami kerugian sekitar Rp865.000 berupa tiga potong celana jeans merek COCO LIE dan DMJ Jins.
Mendapatkan laporan sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sarolangun Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama personel segera mendatangi lokasi.
Terduga pelaku yang telah diamankan warga kemudian dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, SM yang merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga potong celana jeans merek COCO LIE dan DMJ Jins yang diduga hendak dibawa tanpa dibayar.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sarolangun masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut kini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap..
Humas polres Sarolangun



