Redaksijambi.com.MERANGIN, Persoalan foto profil di media sosial berujung tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang perempuan berinisial M, yang merupakan istri siri korban, diduga membacok suaminya menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan sekitar 50 jahitan.
Satreskrim Polres Merangin telah mengungkap kasus tersebut. M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Merangin pada Sabtu (10/10/2026), sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan itu bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka. Sebelumnya, keduanya diketahui pergi bersama untuk mengunjungi rumah kakak tersangka.
Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat pembicaraan mengenai penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial. Pembicaraan tersebut kemudian berlanjut menjadi pertengkaran saat keduanya berada di rumah.
Sesampainya di rumah, korban dan tersangka sempat melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, perselisihan kembali terjadi ketika keduanya berada di ruang tengah dan kamar utama.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik, tersangka diduga mengambil sebilah parang yang berada di dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah.
“Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban mengalami luka. Setelah kejadian, tersangka keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga,” demikian kronologi yang disampaikan berdasarkan keterangan pelaku.
Korban kemudian mendapatkan pertolongan pertama sebelum dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko untuk menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek pada pangkal leher sebelah kiri yang memerlukan sekitar 50 jahitan, serta luka pada punggung tangan kiri.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian, satu helai baju dan satu helai celana yang diduga digunakan untuk membersihkan darah di lantai rumah, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat korban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan mengendalikan emosi ketika menghadapi persoalan rumah tangga maupun masalah sosial lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan. Jangan sampai perselisihan berujung pada tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Polres Merangin akan menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Humas Polres )


