Satreskrim Polres Merangin Bekuk Residivis Curanmor dan Curas, Pelaku Diduga Beraksi di Sejumlah TKP

Redaksijambi.com.MERANGIN,– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Seorang pria berinisial T (26), warga Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan curas, berhasil diamankan polisi.

Berdasarkan press release Kasat Reskrim Polres Merangin, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Merangin. Hal tersebut terungkap dari keterangan pelaku yang mengaku telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Epi Koto menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pada saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya. Kemudian, didatangi oleh pelaku bersama temannya yang meminta diantar ke depan SMK 2 Merangin dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50.000,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah tiba di depan SMK 2 Merangin, korban kembali diminta melanjutkan perjalanan menuju Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir. Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku disebut sempat beristirahat, mengonsumsi narkotika, serta meminjam telepon genggam milik korban untuk bermain judi online.

“Ketika berada di tempat sepi, pelaku kemudian berniat meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” jelasnya.

Namun, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencekik leher pelaku dari belakang hingga pelaku terjatuh. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban sehingga berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion tersebut.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencekik leher pelaku dari belakang hingga terjatuh. Kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban sehingga berhasil membawa motor Yamaha Vixion milik korban,” pungkas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan kasus curas tersebut, Satreskrim Polres Merangin bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 10.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kepolisian.

Polisi juga mendalami keterangan tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah TKP lainnya di wilayah hukum Polres Merangin.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Merangin dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin.**

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img

Berita Terbaru