Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdikbud Merangin Berlakukan Belajar Daring Mulai 14 Oktober 2026

Redaksijambi.com.MERANGIN, – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara akibat kabut asap yang semakin mengkhawatirkan. Mulai Rabu, 14 Oktober 2026, peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Merangin diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Nomor 400.3.8.1/1311/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Dinas pendidikan kabupaten Merangin Misrinadi selasa pada 13 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

“Untuk kegiatan belanjar mengajar Muali besok masih daring,” kata Misrinadi.

Dijelaskannya bahwa kebijakan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara terkini yang menunjukkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori “Sangat Tidak Sehat”.

” Untuk melindungi kesehatan peserta didik dari dampak buruk pencemaran udara, pembelajaran tatap muka sementara dialihkan menjadi pembelajaran daring sampai kondisi udara kembali aman.,” Ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Meski demikian, tenaga pendidik dan kependidikan tetap diwajibkan hadir di satuan pendidikan masing-masing. Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau pelaksanaan pembelajaran daring serta menyusun pedoman pelaksanaannya dan melaporkan perkembangan secara berkala kepada pengawas satuan pendidikan.

” Pelaksanaan pembelajaran daring tidak membebani orang tua atau wali murid secara berlebihan. Selama kegiatan berlangsung, peserta didik juga tidak diberikan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.”harapnya.

” Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas di luar rumah guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.” Tambahnya.

Bagi wilayah yang tidak memiliki jaringan internet, satuan pendidikan diminta menyusun pedoman pembelajaran alternatif dalam bentuk tugas atau lembar kerja peserta didik (LKPD) maupun jurnal pembelajaran.

Kepala satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Dalam kondisi kualitas udara yang memburuk secara mendadak, sebelum keputusan dari pejabat berwenang diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi daring. Langkah tersebut wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.

” Kebijakan pembelajaran daring ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kabupaten Merangin. Informasi lanjutan akan disampaikan apabila terdapat perubahan kebijakan.” Jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., MM., untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Disdikbud Merangin.

” Dengan kebijakan ini, diharapkan kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan peserta didik di tengah kondisi pencemaran udara akibat kabut asap.” Tuntasnya.(Red)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img

Berita Terbaru