Dikejar Polisi, Terduga Curanmor 16 Tahun Ngumpet di Kolam Buaya!

Redaksijambi.com (MERANGIN) – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial YA (16), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Merangin.

YA diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama Opsnal Polsek Kota Bangko, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Bangko.

Sebelum diringkus, YA sempat kabur saat diburu polisi. Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga kawasan Taman Wisata Kolam Buaya, Dusun Mudo, dan berhasil mengamankan remaja tersebut.

Penangkapan YA merupakan hasil pengembangan kasus hilangnya Honda CRF milik warga di kawasan Queen Karaoke, Minggu (9/8/2026) malam. Korban kehilangan motor saat hendak keluar membeli rokok dan mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Merangin melalui LP/B/155/VIII/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi, 10 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi YA diduga hendak kembali melakukan aksi curanmor. Petugas kemudian melakukan hunting dan mendapati YA bergerak ke arah Sarolangun menggunakan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Pengejaran dilakukan hingga Dusun Mudo. YA sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pelaku lain dan barang bukti lainnya,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal, YA disebut mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi curanmor. Polisi kini mendalami beberapa lokasi yang diduga menjadi TKP, di antaranya rumah sakit, Queen Karaoke, kawasan ruko Kelurahan Sungai Ulak, Masjid Baitul Salam, hingga kawasan Barbershop Pasar Atas Bangko.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni Honda CRF, Yamaha MX-King, Honda Beat, gagang kunci T beserta delapan mata kunci, dua unit handphone, pakaian, sandal, dan helm.

Karena YA masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi curanmor tersebut serta menelusuri kendaraan hasil kejahatan lainnya. (dEn)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru