Outsourcing di Merangin: Menguji Kepatuhan Hukum dalam Tata Kelola APBD

Oleh: Engki Saputra 

Redaksijambi.com.- Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah tidak cukup hanya dianggap bermanfaat, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip ini menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, uang yang dikelola pemerintah bukan milik pejabat, melainkan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.

Belakangan, muncul informasi mengenai enam tenaga penunjang di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin yang bertugas sebagai pengemudi dan ajudan pendamping (ADC) pimpinan daerah. Mereka disebut berstatus sebagai tenaga outsourcing, namun gaji dan biaya perjalanan dinas (SPPD) diduga dibayarkan langsung dari rekening Sekretariat Daerah ke rekening masing-masing tenaga tersebut.

Persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai sekadar masalah administrasi. Yang patut menjadi perhatian adalah apakah mekanisme pembayaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja outsourcing dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sistem outsourcing, hubungan kerja berada antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa. Pemerintah bertindak sebagai pengguna jasa berdasarkan kontrak dengan perusahaan tersebut. Konsekuensinya, pembayaran atas jasa yang diberikan pada prinsipnya dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak, sedangkan perusahaan berkewajiban memenuhi hak-hak para pekerjanya. Pola ini diatur dalam ketentuan mengenai alih daya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Karena itu, apabila pembayaran upah maupun hak lainnya dilakukan langsung kepada tenaga outsourcing oleh instansi pemerintah, muncul pertanyaan penting yang perlu dijawab. Apakah mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang memadai? Apakah sesuai dengan kontrak pengadaan jasa yang telah disepakati? Ataukah terdapat kebijakan administratif tertentu yang menjadi dasar pengecualian?

Demikian pula mengenai pembayaran biaya perjalanan dinas. Penggunaan anggaran perjalanan dinas memiliki ketentuan yang tidak sederhana. Setiap penerima harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Oleh sebab itu, apabila tenaga outsourcing memperoleh fasilitas perjalanan dinas yang bersumber dari APBD, maka dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.

Opini ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang. Namun, ruang publik berhak mempertanyakan apakah tata kelola yang diterapkan telah berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Justru di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Bukan pada siapa yang menerima pembayaran, melainkan pada apakah mekanisme pembayaran tersebut telah mengikuti koridor hukum. Sebab, ketika mekanisme mulai menyimpang dari aturan, yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jika memang kebutuhan pimpinan daerah memerlukan tenaga penunjang dengan karakteristik tertentu, pemerintah memiliki ruang untuk menatanya melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang tidak boleh terjadi adalah kebutuhan birokrasi dijadikan alasan untuk mengaburkan batas-batas hukum yang telah ditetapkan.

Kasus enam tenaga outsourcing di Setda Merangin hendaknya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar polemik. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta pola pembayaran yang digunakan. Transparansi bukan hanya akan menjawab keraguan publik, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi pemerintah sendiri apabila seluruh proses tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, ukuran pemerintahan yang baik bukanlah seberapa cepat anggaran dapat dicairkan, melainkan seberapa taat setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai hukum. Sebab, ketika kepatuhan terhadap aturan mulai dipandang sebagai formalitas, saat itulah kepercayaan publik perlahan mulai terkikis.

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru