Diduga Ada Pemotongan Fee 30 Persen Proyek Titik Tertentu, Kadis PUPR Merangin Sebut Hoaks

Foto/salah satu pekerjaan titik tertentu di kota bangko

Redaksijambi.com.MERANGIN – Dugaan adanya pemotongan fee sebesar 30 persen pada pekerjaan Titik Tertentu (TT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan pemotongan tersebut terjadi pada sejumlah pekerjaan TT yang dikelola secara swakelola oleh Bidang Bina Marga. Dugaan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dugaan pemotongan fee 30 persen pada pekerjaan titik tertentu (TT) bukan rahasia umum lagi , sebelum menjadi swakelola pekerjaan TT di kerjakan oleh pihak ketiga dengan fee (setoran) 30 persen namun semenjak anggaran tahun 2025 hingga sekarang pekerjaan Titik Tertentu (TT) menjadi swakelola yang dikerjakan langsung oleh bagian Bina Marga ,

Salah satu kontraktor yang mengerjakan pekerjaan proyek TT yang memintaku nama nya tidak ditulis mengatakan pemotongan 30 persen pekerjaan proyek TT , tapi saat pekerjaan TT swakelola mereka (bagia bina marga dinas PUPR Kabupeten Merangin) kuat dugaan nya pemotongan fee 30 persen masih berlanjut.

“Sebelum menjadi swakelola yang nama nya perkejaan titik tertentu itu fee nya 30, ini pengalaman saya pribadi sebagai kontraktor yang pernah mengerjakan TT, apa lagi sekarang menjadi swakelola, mereka yang mengerjakan mustahil fee 30 persen nya hilang,” ungkapan nya sambil mewanti-wanti namanya ditulis media ini.

Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, wartawan telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin H. Risdiansyah, ST, MM, M. PWK  melalui pesan WhatsApp. Mengatakan bahwa terkait pemotongan fee 30 persen pekerjaan titik tertentu tersebut tidak benar (Hoaks).

“Walaikumsalam,,dak benar berita tersebut bg, tdk pernah ada hal seperti itu,” Tulis kadis PUPR Mernagin via chat WhatsApp.

Terkait isu pemotongan fee 30 persen tersebut mengatakan bahwa pekerjaan Ini swakelola type 1, yang pekerjaan dan perencanaan, dilaksanakan sekaligus di awasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran.

“Swakelola Tipe 1 adalah pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran.,” via chat WhatsApp.(Mbes)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru