RedaksiJambi.com, Sarolangun – Status Hak Guna Bangunan (HGB) pada area pabrik kelapa sawit milik PT Bahana Karya Semesta (BKS) di Kabupaten Sarolangun menjadi perhatian setelah hasil penelusuran melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN belum memperlihatkan informasi HGB pada lokasi yang diduga sebagai kawasan operasional perusahaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media melalui sistem informasi pertanahan BHUMI ATR/BPN, lokasi yang ditelusuri belum menampilkan keterangan HGB secara jelas sebagaimana yang ditemukan pada sejumlah perusahaan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Bahana Karya Semesta melalui humas perusahaan menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PT BKS beroperasi berdasarkan HGB yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” ujar pihak perusahaan kepada awak media.
Meski demikian, data yang tampil pada sistem BHUMI ATR/BPN saat dilakukan penelusuran belum memperlihatkan informasi HGB pada lokasi yang dimaksud. Oleh karena itu, awak media masih melakukan verifikasi lebih lanjut guna memperoleh kepastian data dan informasi yang akurat.
Untuk memastikan status hukum lahan yang digunakan perusahaan, awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sarolangun. Klarifikasi dari instansi berwenang dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Kejelasan status HGB merupakan bagian penting dari administrasi pertanahan yang berkaitan dengan legalitas penggunaan lahan, kepastian investasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, RedaksiJambi.com masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor BPN Kabupaten Sarolangun terkait status HGB pada lokasi yang digunakan PT Bahana Karya Semesta. Apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang, media akan mempublikasikannya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yogie



