Kalapas Sarolangun Tegaskan Tidak Ditemukan HP WBP, Petugas yang Diduga Terlibat Telah Dipanggil untuk Pemeriksaan

RedaksiJambi.com.Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, A.Md.I.P., S.Sos., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan adanya penitipan telepon seluler (HP) milik warga binaan oleh oknum petugas lapas.

Menurut Ibnu Faizal, pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan pendalaman internal sesuai mekanisme yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak lapas belum menemukan keberadaan HP sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.

“Terkait informasi yang beredar, kami sudah melakukan tindak lanjut dan sampai saat ini tidak ditemukan HP yang dimaksud. Kami juga telah memasang alat pendeteksi HP sebagai langkah pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas,” ujar Ibnu Faizal.

Ia menjelaskan, Lapas Kelas IIB Sarolangun terus memperkuat pengawasan terhadap warga binaan maupun petugas guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, lapas juga telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan yang ingin berhubungan dengan keluarga di luar lapas melalui ruang layanan khusus yang penggunaannya diatur sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap setiap informasi maupun laporan yang berkembang di masyarakat. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin, sejumlah petugas yang namanya disebut dalam pemberitaan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Beberapa petugas yang disebut dalam pemberitaan sudah kami panggil dan sedang kami lakukan pemeriksaan internal. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada secara objektif dan profesional,” tegasnya.

Ibnu Faizal juga memastikan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas, maka pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila nantinya terbukti ada petugas yang melakukan pelanggaran, tentu akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan,” katanya.

Menurutnya, seluruh jajaran Lapas Sarolangun diwajibkan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), kode etik, serta prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Red)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru