Ditetapkan Jadi Tersangka Pasal 262, Oknum P3K Miftahul Jannah Dan Ibu Kandungnya Nuraini Terancam Musuk Bui

Redaksijambi.com (Merangin) – Kasus dugaan pengeroyokan tanggal 31 Oktober 2025 secara bersama sama yang ditangan Polsek Sungai Manau atas Nama terlapor Miftahul Jannah( 28) oknum PPPK Dinas Kesehatan Puskesmas Sungai Jering Sungai Manau dan Ibu kandungnya Nuraini( 52 ) memasuki babak baru.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polsek Sungai Manau dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama yakni pasal 262 ayat 1 KUHAP terhadap pelapor Tuti Nursusanti ( 29 ) dengan tempat kejadian perkara ( TKP) Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Merangin Jambi.

” Untuk penetapan tersangka Mifta CS sudah kita tetapkan, besok (Sabtu 07/03/2026.red), pemanggilan Mifta CS sebagai tersangka untuk di BAP” ujar Kapolsek Sungai Manau Iptu Romi Habibi F.SH.

Lantas, bagaimana nantinya dengan status Miftahul Jannah yang merupakan pegawai PPPK Dinas Kesehatan penuh waktu? Karna dipasal 262 ayat 1 KUHAP ancaman penjara 5 tahun, dimana dengan ancaman penjara 5 tahun bisa menggugurkan nasib seseorang yang menyandang gelar’ ASN dan PPPK.

Diketahui Laporan polisi Tuti Nursanti bernomor LP-06/II/2026/POLSEK SUNGAI MANAU/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI Tertanggal 12 Februari 2026.(Red)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru