Nekat Gasak Motor Teman, Tim Btax Polres Merangin Ringkus Pelaku Curanmor di Bangko

Redaksijambi.com MERANGIN – Tim Opsnal II (Btax Team) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial A (20). Pelaku ditangkap pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Cucian Try Boy, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BH 2129 XQ di area parkir salah satu hotel di Kota Bangko, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang baru menyadari kendaraannya raib, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan situasi saat korban tengah beristirahat di dalam kamar hotel. Pelaku yang berada di lokasi mengetahui posisi kendaraan korban, lalu mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan membawa kabur dari tempat kejadian perkara.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian itu dilakukan satu kali dengan sasaran sepeda motor milik temannya sendiri. Untuk mengelabui petugas, motor hasil curian tersebut disembunyikan di sebuah kamar kos.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Tim Btax Sat Reskrim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF beserta dokumen kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, terutama curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan pengaduan 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (dEn)

(Humas Polres Merangin)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru