Redaksijambi.com (Bangko) – Lapas Kelas IIB Bangko memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Rabu (25/12/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, mengatakan remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari tujuh WBP Nasrani, enam orang memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal. Satu orang belum bisa menerima karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan,” kata Heri.

Adapun rincian remisi yang diberikan, yakni remisi satu bulan untuk empat orang, remisi satu bulan 15 hari untuk satu orang, serta remisi dua bulan untuk satu orang. Heri menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hak warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, patuh terhadap aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Menurut Heri, perayaan Natal juga menjadi momentum pembinaan rohani bagi WBP Nasrani agar dapat merefleksikan diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIB Bangko berlangsung tertib dan khidmat, sebagai wujud komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung keadilan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan. (dEn)

