Redaksijambi.com (Merangin) – Dalam rangka penertiban administrasi kendaraan milik pemerintah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Jasa Raharja melaksanakan razia gabungan terhadap kendaraan dinas milik pemerintah daerah, Selasa (05/08/2025).
Kegiatan razia digelar di depan Mapolres Merangin dan menyasar kendaraan plat merah yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam kegiatan ini, sejumlah kendaraan dinas terjaring karena belum melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K.,M.H AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa, razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan dinas milik pemerintah.
“Kendaraan dinas pun wajib taat pajak. Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, termasuk bukti pembayaran pajak,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas dari Bakeuda dan BPPRD juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan dinas mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu.
Sementara itu, Jasa Raharja turut melakukan pengecekan masa berlaku SWDKLLJ dan memberikan imbauan tertib administrasi kendaraan.
Dari hasil razia, tercatat adanya kendaraan dinas belum melakukan pembayaran pajak tahunan, dan langsung diberikan surat peringatan serta diarahkan untuk segera melunasi kewajiban tersebut.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan Kepolisian dalam mendorong budaya tertib administrasi dan hukum, khususnya bagi kendaraan operasional pemerintah. (dEn)
Sumber: Humas Polres Merangin