Redaksijambi.com (Merangin) – Seorang pria berinisial RM (35), warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, dicokok polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kasus ini terbongkar setelah korban pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut. Saat mencari di sekitar meja rias, korban menemukan power bank warna abu-abu yang bukan miliknya. Power bank itu tersambung dengan benda hitam menyerupai kamera mini dalam kondisi aktif dan terasa panas.
Merasa curiga, korban menanyakan temuan tersebut kepada rekan kerjanya, namun tak ada yang mengaku. Tak lama berselang, korban menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang kemudian mengirim foto “sekali lihat” memperlihatkan dirinya dalam kondisi minim pakaian. Dalam pesan tersebut pelaku menulis ancaman:
“Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapa pun kalau nggak mau semua rekan kerjamu lihat ini.”
Kaget dan panik, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Pelaku Akui Pasang Kamera di Kamar Korban
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (11/11/2025) pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin AIPTU Azhadi berhasil mengamankan RM. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah memasang kamera di kamar korban sejak 3 November hingga 8 November 2025.
“Awalnya saya mau parkir di depan kos korban, tapi lihat kunci masih tergantung di pintu. Saya ambil kamera mobil dan pasang di kamar korban,” ungkap RM kepada penyidik.
Setelah aksinya diketahui korban, pelaku panik dan menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminta agar kamera tersebut dibuang, sambil mengancam agar korban tidak melapor. RM juga mengaku telah menghapus seluruh rekaman yang sempat tersimpan.
Polisi: Motif Masih Didalami
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pelaku, apalagi antara pelaku dan korban diketahui merupakan rekan kerja,” jelas Ruly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
subsider Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dEn)
Sumber: Humas Polres Merangin
