RedaksiJambi.Com, Merangin – Percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari Camat Sungai Manau, Nazori, menjadi perhatian publik setelah beredar usai munculnya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama Nazori merespons konfirmasi wartawan terkait pemberitaan dugaan aktivitas PETI dengan mengatakan:
“Sayo kan baru 1 bulan jadi camat.”
Tak lama kemudian, akun tersebut kembali menuliskan:
“Buat be lah DPP, semua orang tau kok kerjo wartawan, susah untuk terkenal sekarang ni.”
Selanjutnya, ia juga menulis:
“Baru 1 bulan jadi camat udah terkenal.”
Dan diikuti pernyataan:
“Biyak lah, lebih banyak media membuat nyo lebih cepat jugo sayo ni terkenal.”
Isi percakapan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk sindiran terhadap profesi wartawan, khususnya pada bagian yang menyebut “semua orang tau kok kerjo wartawan, susah untuk terkenal sekarang ni.”
Sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang camat diharapkan menjaga etika komunikasi, termasuk saat berinteraksi dengan insan pers. Pers memiliki peran yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan media untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Oleh karena itu, hubungan yang saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan dari Camat Sungai Manau mengenai maksud dari pernyataan dalam percakapan WhatsApp tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Naskah ini sudah disusun dengan bahasa yang lebih netral, mengutip isi percakapan sesuai tangkapan layar, serta menghindari penyimpulan yang tidak didukung bukti.
(Red)



