TANGGAPAN BERITA YANG DIBUAT ISKANDAR CS

Redaksijambi.com.Menanggapi komentar saudara Afrizal yang disampaikan dalam sejumlah pemberitaan terkait permasalahan tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03, saya berpendapat bahwa setiap pihak tentu memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau respons terhadap pernyataan yang pernah saya sampaikan sebelumnya. Namun demikian, saya menilai tidak perlu menanggapi secara rinci seluruh argumentasi yang dikemukakan, karena substansi persoalan ini sejatinya berkaitan dengan aspek hukum pertanahan yang harus dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara yuridis.

Menurut pandangan saya, justru terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme perolehan hak atas tanah maupun proses pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh negara. Pernyataan yang menyebutkan bahwa HPL Nomor 03 milik Pemerintah Provinsi Jambi dapat dengan mudah dibatalkan oleh negara merupakan pendapat yang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku. Secara normatif, pembatalan suatu sertifikat hak atas tanah bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang ataupun hanya berdasarkan opini dan asumsi semata. Pembatalan harus melalui prosedur hukum yang jelas, didasarkan pada alasan hukum yang kuat, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan nada bercanda, Sarbaini mengatakan, “Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua.”

Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa setiap argumentasi yang disampaikan kepada publik seharusnya dibangun di atas landasan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika dicermati dari berbagai pemberitaan yang beredar selama ini, sebagian besar argumentasi yang dikemukakan lebih banyak berupa klaim dan pendapat yang belum disertai dasar hukum maupun alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang menggambarkan seolah-olah pihak tertentu merupakan pihak yang paling benar sekaligus korban dalam perkara ini, padahal kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, terhadap klaim yang menyatakan bahwa Iskandar memiliki dasar hak atas objek tanah dimaksud, menurut pandangan kami hal tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum. Dokumen atau bukti yang selama ini dikemukakan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar yang sah untuk membuktikan kepemilikan hak atas bidang tanah tersebut. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang kami peroleh, tanah tersebut kemudian diperjualbelikan dengan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah berasal dari ganti rugi kepada pihak tertentu, yaitu Kelompok Laipu bin Hasan. Validitas serta kekuatan pembuktian dokumen-dokumen tersebut tentu harus diuji secara hukum melalui proses peradilan yang berwenang.

Apabila benar terdapat tindakan pengalihan atau penjualan terhadap tanah yang merupakan aset milik pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, termasuk dalam perspektif tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pada akhirnya dibuktikan melalui proses peradilan yang independen.
Saat ini, pihak yang bersangkutan juga telah mengajukan gugatan perdata ke

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Menurut pandangan kami, gugatan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap penghentian ataupun penundaan proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi. Sebab, pada prinsipnya perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda, masing-masing memiliki objek pemeriksaan, tujuan, serta mekanisme penyelesaian yang tidak selalu saling bergantung satu sama lain.

Adapun argumentasi yang mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980, menurut pemahaman kami, tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk meminta penundaan proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penerapan ketentuan tersebut harus dilihat secara kontekstual sesuai karakteristik perkara yang sedang diperiksa, termasuk memperhatikan perkembangan hukum dan praktik peradilan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, kami menilai bahwa berbagai argumentasi yang dibangun lebih banyak menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum pertanahan, tata cara perolehan hak atas tanah, serta hubungan antara proses perdata dan proses pidana.

Pada akhirnya, seluruh klaim dan dalil yang disampaikan oleh masing-masing pihak akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik. Sarbaini menegaskan:

“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun yang perlu saya tegaskan adalah bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih lagi apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah.

Pada akhirnya, yang paling penting dalam perkara ini adalah putusan pengadilan yang akan membuktikan dan memberikan kepastian hukum.” Sebagai bagian dari tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, langkah hukum yang kami tempuh, termasuk pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga serta melindungi aset daerah.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang kami nilai memiliki indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, seluruh proses yang sedang berlangsung hendaknya dihormati dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif.***

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru