Suami Diduga Tikam Istri, Polres Sarolangun Ungkap Kasus KDRT

Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami sejumlah luka tusuk. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sungai Keramat, RT 03, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Korban diketahui berinisial L (46) yang diduga menjadi korban penikaman oleh suaminya sendiri, S.B. (56). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh dan langsung dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Sarolangun oleh kakak kandung korban setelah mendapat kabar bahwa adiknya menjadi korban penikaman. Setibanya di rumah sakit, pelapor melihat korban sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum akhirnya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Usai kejadian, pelaku secara sukarela menyerahkan diri dengan diantar oleh Kepala Desa Sungai Keramat, Herman, ke Polsek Limun. Selanjutnya, pelaku dijemput oleh personel Unit Reskrim Polsek Limun dan dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 26 Juli 2026. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 469 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, hingga mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban,” tegas AKP Yosua Adrian.

Polres Sarolangun juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian setiap persoalan rumah tangga secara baik dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan. Kepolisian meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana KDRT, sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Humas polres Sarolangun

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru