Satresnarkoba Polres Sarolangun Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pelaku Beserta Senpi Rakitan

Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sarolangun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HS (28), warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, beserta sejumlah barang bukti narkotika dan satu pucuk senjata api rakitan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H. bersama personel Polsek Pauh melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan HS, sementara beberapa orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dengan disaksikan perangkat desa dan saksi sipil, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi dua butir amunisi.

Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Napal selama kurang lebih dua tahun.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku, termasuk menelusuri asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun. Kami akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres.

AKBP Wendi Oktariansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, maupun tindak pidana lainnya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Sarolangun yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.

Polres Sarolangun juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat yang memerlukan kehadiran polisi. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku.***

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru